Wisatawan menikmati suasana Pantai Pererenan, Badung, Bali, Senin (1/3/2021). Pemkab Badung akan menggunakan data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) dalam melakukan optimalisasi setoran pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww)
MANGUPURA, DDTCNews - Pemkab Badung akan menggunakan data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) dalam melakukan optimalisasi setoran pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) I Made Sutama mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk optimalisasi PAD pada masa pandemi Covid-19. Menurutnya, kerja sama itu menjadi agenda kerja optimalisasi PAD.
"Kerja sama mengenai pemanfaatan data kependudukan ini memiliki arti penting bagi Bapenda karena data kependudukan ini sangat diperlukan dalam proses verifikasi dan validasi layanan perpajakan daerah," katanya dikutip Kamis (11/3/2021).
Made Sutama menyebutkan kerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) bukan pertama kali dilakukan Bapenda. Sebelumnya, kerja sama pertukaran data sudah dilakukan Bapenda dengan unit kerja bidang agraria.
Melalui kerja sama tersebut Bapenda memiliki data pembanding untuk pungutan BPHTB dan PBB-P2 yang disandingkan dengan data dan informasi pertanahan. Kerja sama tersebut berjalan lancar sejak dilakukan pada Juni 2020.
Selanjutnya, kerja sama dengan Disdukcapil akan berguna pada beberapa proses bisnis pajak daerah. Dia menyebutkan data kependudukan akan digunakan dalam proses verifikasi dan validasi layanan perpajakan daerah.
Layanan perpajakan itu antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), verifikasi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemberian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Made menuturkan kerja sama dengan Disdukcapil juga membuka peluang Bapenda untuk memiliki akses langsung dari portal Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Kerja sama ini, lanjutnya seperti dilansir balitribune.co.id, dapat meminimalisir penyalahgunaan KTP elektronik dalam pelayanan perpajakan daerah dan mendukung upaya optimalisasi setoran PAD.
"Pemanfaatan data kependudukan juga dapat digunakan dalam upaya penagihan piutang pajak. Selain itu, untuk menjaga kerahasiaan data kependudukan yang telah diakses serta menyampaikan laporan secara reguler setiap semester," imbuh Made. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.