Ilustrasi. (DDTCNews)
SAMPANG, DDTCNews – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang berencana melakukan evaluasi tahap awal penerapan alat perekam transaksi atau tapping box.
Kabid Pendapatan PBB BPPKAD Kabupaten Sampang Chairijah mengatakan saat ini belum semua pengusaha dipasang alat tapping box. Menurutnya, baru empat badan usaha di wilayah Sampang yang sudah dipasang alat perekam.
"Tapping box direalisasikan pada 2020 dan merupakan bantuan dari pemerintah pusat," katanya, dikutip Rabu (10/3/2021).
Pada tahap awal implementasi perekaman transaksi, Pemkab Sampang akan menyasar pelaku usaha hotel dan restoran. Menurutnya, alat tersebut akan menjadi sarana baru pemerintah daerah dalam mengawasi setoran pajak dari pelaku usaha.
Nanti, dari setiap transaksi yang terekam dalam alat tapping box akan otomatis dipotong pajak daerah sebesar 10%. Menurutnya, alat tersebut penting untuk mencegah kebocoran atas pajak yang dipungut dari kantong konsumen.
"Jadi tapping box ini jadi alat pantau pajak kami," tutur Chairijah.
Saat ini, evaluasi masih terus dilakukan untuk mengukur efektivitas penerapan alat tersebut di salah satu kabupaten Pulau Madura tersebut. Adapun penggunaan alat perekam transaksi merupakan inisiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"[Untuk evaluasi] ada teknisi khusus yang menangani perangkat ini dengan melibatkan pihak ketiga," ujarnya seperti dilansir beritajatim.com. (rig)