PROVINSI BANTEN

DBH Pajak Bakal Disalurkan Bertahap, Begini Penjelasan Pemprov

Muhamad Wildan
Selasa, 9 Maret 2021 | 14.00 WIB
DBH Pajak Bakal Disalurkan Bertahap, Begini Penjelasan Pemprov

Ilustrasi. (DDTCNews)

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten berkomitmen menyalurkan dana bagi hasil (DBH) pajak 2020 secara bertahap ke seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten pada tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan DBH senilai Rp216,73 miliar bakal segera disalurkan. Nanti, dana itu akan diberikan kepada 8 kabupaten/kota.

"Secara bertahap telah dimulai pembayaran ke 8 kabupaten/kota untuk kurang salur sampai Juli 2020 sebesar Rp216,73 miliar, sisanya untuk kurang salur Agustus—Desember 2020 akan diselesaikan dengan memperhitungkan cashflow," katanya, dikutip Selasa (9/3/2021).

Pada 2020, Pemprov Banten menjelaskan sesungguhnya menargetkan penerimaan pajak senilai Rp5,78 triliun. Dari total penerimaan tersebut, seharusnya DBH pajak yang disalurkan mencapai Rp2,3 triliun.

Faktanya, total DBH pajak yang tersalur hanya Rp1,5 triliun. "Mengingat kemampuan keuangan daerah terbatas maka Pemprov Banten baru dapat menganggarkan senilai Rp1,51 triliun dan sudah direalisasikan 100%," ujar Rina.

Rina menceritakan pada 2020 Pemprov Banten menghadapi 2 tantangan besar yakni pandemi Covid-19 dan tertahannya rekening kas umum daerah (RKUD) pada Bank Banten.

Pada saat bersamaan, pemprov juga harus fokus untuk menanggulangi pandemi Covid-19 melalui tiga program besar yang diperintahkan pemerintah pusat antara lain penanganan kesehatan, pemberian jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi Provinsi Banten.

"Atas instruksi pemerintah pusat dilakukan refocusing dan realokasi anggaran sampai dengan 3 kali, menggeser beberapa program, dan refocusing ke belanja tidak terduga," ujar Rina seperti dilansir bantennews.co.id.

Rina menambahkan RKUD yang tertahan akhirnya dikonversikan menjadi tambahan penyertaan modal daerah kepada Bank Banten senilai Rp1,55 triliun. Hal ini dilakukan usai berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

PMD tersebutlah yang pada akhirnya berimbas kepada belanja yang sudah ditetapkan pada APBD 2020, termasuk pencairan DBH pajak yang menjadi hak kabupaten/kota.

DBH pajak yang kurang disalurkan sudah direkonsiliasi dan telah diperinci dengan jelas pada laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Banten 2020 yang disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.