Ilustrasi. (DDTCNews)
SERANG, DDTCNews – Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuluddin berencana mendatangi kantor Pemprov Banten untuk meminta kejelasan pencairan dana bagi hasil (DBH) pajak 2020 yang berlarut-larut hingga saat ini.
Berdasarkan data Pemkot Serang, total DBH pajak 2020 yang belum dicairkan oleh Pemprov Banten mencapai Rp37,28 miliar. DBH pajak yang belum dicairkan tersebut merupakan DBH pajak periode pencairan Februari 2020 dan Juli hingga Desember 2020.
"Saya sendiri yang akan langsung bersilaturahmi ke Pemprov Banten untuk meminta kejelasan terkait dengan waktu pembayarannya," katanya, dikutip Kamis (25/2/2021).
Subadri berharap pemprov dapat memberikan informasi yang utuh mengenai tersendatnya pencairan DBH pajak yang menjadi hak Pemkot Serang ini. Dia juga meminta BPKAD Serang untuk dapat terus berkoordinasi secara intens dengan pemprov.
Dia menilai persoalan DBH pajak yang mengendap tersebut merupakan masalah yang terbilang wajar asalkan masalah pencairan tersebut ini dapat dikoordinasikan antarinstansi terkait. Adapun persoalan pencairan tersendat tersebut juga dialami kabupaten/kota lainnya.
"Tidak keterlaluan. Mungkin masih ada persoalan lainnya di Pemprov Banten," ujar Subadri seperti dilansir referensiberita.pikiran-rakyat.com.
Di sisi lain, Bank Banten sebelumnya sempat menawarkan Pemkot Serang untuk mendepositokan DBH pajak tersebut. Namun demikian, Pemkot Serang menolak tawaran tersebut lantaran dana itu diperlukan untuk memenuhi kebutuhan belanja pemkot.
"Kalau didepositokan sama saja kita bunuh diri. Orang sampai sekarang kondisi keuangan pemkot saja masih kekurangan," tutur Wali Kota Serang Syafrudin pada Januari 2021. (rig)