Ilustrasi.
PALEMBANG, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sumatra Selatan berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan menambah alat rekam pajak atau tapping box ke berbagai tempat usaha.
Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan pemkot berencana memasang 100 tapping box (mesin e-tax) pada tahun ini. Menurutnya, sasaran utama pemasangan tapping box tersebut adalah kafe dan kedai kopi yang tersebar di seluruh kota.
"Kami akan tetap melihat seberapa potensi dari tempat usaha yang akan dipasang mesin e-tax agar tidak lebih mahal sewa alatnya dibandingkan pemasukannya," katanya, Kamis (18/2/2021).
Sulaiman mengatakan besaran tarif pajak restoran di Palembang akan disesuaikan dengan omzet setiap bulannya. Pada restoran dengan omzet antara Rp9 hingga Rp12 juta, tarif pajaknya 5%. Sementara untuk restoran yang beromzet di atas Rp12 juta, dikenakan pajak 10%.
Dia mengklaim pemetaan lokasi pemasangan tapping box di Palembang tidak sulit karena sistem BPPD sudah tersambung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Dengan sistem itu, BPPD akan mengetahui kafe dan kedai kopi yang perlu pemasangan tapping box. Hal ini dikarenakan izin DPM-PTSP baru akan keluar jika pelaku usaha sudah membuat nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).
Saat ini, tim BPPD tengah mengecek ulang mesin efektivitas tapping box yang telah terpasang sejak 2019. Dia mencatat ada 524 mesin yang terpasang di berbagai tempat usaha. Jumlah itu akan terus bertambah hingga menjadi lebih dari 600 unit pada tahun ini.
Sulaiman menyebut BPPD perlu rutin mengecek data dari tapping box yang telah terpasang untuk memastikan pelaku usaha benar benar mengoperasikan mesin itu. Pasalnya, pandemi Covid-19 telah memengaruhi perekonomian Palembang sehingga banyak restoran yang terpaksa tutup.
"Kami me-monitor dari dashboard BPPD. Kalau di sana mesinnya mati, tim langsung ke lapangan," ujarnya, seperti dilansir sumselupdate.com. (kaw)