Ilustrasi. Petugas tengah bersiap memberikan pelayanan kepada wajib pajak di Bale Pajak. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II membuka layanan melalui Bale Pajak di 4 tempat.
Dalam informasi yang disampaikan melalui laman resmi Ditjen Pajak (DJP), khusus Februari 2021, Bale Pajak akan melayani pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan e-filing dan layanan lupa electronic filing identification number (EFIN).
“Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Kamis di Bulan Februari 2021. Kegiatan ini dimulai pukul 11.00 sampai dengan 15.00,” bunyi informasi tersebut, dikutip pada Selasa (9/2/2021).
Adapun 4 tempat yang dimaksud adalah pertama, Gelar Waroeng Grand Wisata, Bekasi. Kedua, Kawasan Industri MM2100, Bekasi. Ketiga, Mall Lippo Cikarang, Bekasi. Keempat, Karawang International Industrial City.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembukaan Bale Pajak merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan layanan, terutama bagi wajib pajak yang tidak banyak memiliki waktu luang pada hari biasa untuk mengurus kewajiban perpajakannya.
Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada pada akhir Maret dan April.
Jika penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi terlambat, ada pengenaan denda senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Simak pula artikel ‘Sanksi Denda Telat Lapor SPT Tidak Dikenakan untuk Wajib Pajak Ini’. (kaw)