Ilustrasi. (DDTCNews)
SINGARAJA, DDTCNews – Pemkab Buleleng, Bali membukukan penerimaan pajak daerah senilai Rp118,2 miliar sepanjang 2020 atau 92% dari target yang ditetapkan pemerintah daerah sejumlah Rp129,1 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Gede Sugiartha Widiada mengatakan terdapat empat jenis pajak daerah yang mencatatkan kinerja baik antara lain pajak reklame, pajak air tanah, PBB-P2, dan BPHTB.
"Sebanyak 4 sektor pajak dari 11 jenis pajak yang menyumbang PAD jumlah realisasinya melampaui target," katanya, dikutip Jumat (15/1/2021).
Realisasi pajak reklame tercatat mencapai 124% dari target. Lalu, realisasi pajak air tanah sebesar 101,9%, pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) sebesar 122,7% dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 102,6%.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan realisasi 4 jenis pajak mampu mencapai target. Pertama, menggencarkan penagihan aktif pajak dan piutang pajak pada kuartal IV/2020. Kegiatan penagihan ini tidak terlalu terdampak karena pandemi Covid-19.
Kedua, realisasi PBB-P2 yang mampu mencapai target ikut disumbang oleh kegiatan insentif gebyar pajak yang bergulir pada Oktober-Desember 2020. Selain itu, pemkab juga melakukan strategi jemput bola yang mengandalkan perangkat desa dan dusun.
"Pada kuartal keempat kami memang genjot dan memaksimalkan penagihan pajak tiga sektor, dua di antaranya PBB P2 dan BPHTB. ada pajak reklame dan air tanah yang realisasinya melebihi 100%," ujar Gede.
Dia juga menjabarkan sektor penerimaan yang terdampak pandemi di Kabupaten Buleleng antara lain seperti penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir sampai dengan akhir tahun lalu rata-rata hanya 85% dari target.
"Untuk hotel kemarin libur Nataru memang ada penambahan sedikit dari beberapa hotel, tetapi tidak terlalu signifikan. Mudah-mudahan kunjungan wisata di tahun ini bisa dibuka setelah vaksinasi massal dilakukan," tutur Gede seperti dilansir nusabali.com. (rig)