KABUPATEN SLEMAN

SPPT PBB-P2 Tahun Ini Sudah Disebar Sejak Awal Januari

Redaksi DDTCNews
Selasa, 05 Januari 2021 | 11.51 WIB
SPPT PBB-P2 Tahun Ini Sudah Disebar Sejak Awal Januari

Ilustrasi. 

SLEMAN, DDTCNews – Pemkab Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membagikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) sejak bulan pertama 2021.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan kerja pemkab untuk mengamankan penerimaan PBB-P2 sudah dimulai pada Januari 2021. Menurutnya, distribusi sejak awal ini merupakan bagian dari peningkatan pelayanan publik dalam administrasi pajak daerah.

“Salah satu upaya yang kami lakukan melalui percepatan penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB-P2 pada hari pertama tahun 2021," katanya, dikutip pada Selasa (5/1/2021).

Sri Purnomo menyampaikan potensi PBB-P2 di Kabupaten Sleman terus meningkat setiap tahunnya. Namun, hal tersebut belum dibarengi dengan kepatuhan masyarakat yang tinggi untuk membayar pajak daerah, khususnyaPBB-P2.

Dia menjelaskan pada 2020, pemkab menerbitkan pokok ketetapan PBB-P2 senilai Rp81,7 miliar melalui 635.641 lembar SPPT PBB-P2. Sementara itu, realisasi penerimaan pada 2020 hanya mencapai 74,8% dari target dalam pokok ketetapan akhir.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Haris Sutarta mengatakan pemkab menggunakan pendekatan berbeda dalam menetapkan kebijakan PBB-P2. Dia menjelaskan untuk tahun ini pemkab tidak meningkatkan besaran nilai jual objek pajak (NJOP) secara serentak.

Menurutnya, pemkab hanya meningkatkan NJOP untuk objek pajak yang memiliki nilai komersial tinggi. Dengan demikian, kenaikan NJOP pada tahun ini dilakukan lebih selektif. Alhasil, pada tahun ini, pemkab menetapkan ketetapan pajak senilai Rp87,6 miliar melalui 641.043 lembar SPPT PBB-P2.

Adapun kegiatan distribusi SPPT PBB-P2 2021 dilakukan secara simbolik oleh Bupati Sri Purnomo kepada perwakilan 5 kelurahan. Selain itu, SPPT PBB-P2 juga diserahkan kepada 10 WP dengan nilai ketetapan PBB-P2 tertinggi di Kabupaten Sleman.

"Ketetapan PBB-P2 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya. Tidak menempuh kebijakan kenaikan NJOP secara massal, terkecuali sejumlah objek pajak khusus yang bernilai komersial tinggi," imbuhnya, seperti dilansir krjogja.com. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.