Gedung BPK. (foto: bpk.go.id)
MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) bersiap menindaklanjuti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap anggaran penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Inspektur Pemprov NTB Ibnu Salim mengatakan LHP penanganan Covid-19 sudah disampaikan pada pertengahan Desember 2020. Dia memastikan pemprov akan segera menindaklanjuti sejumlah temuan BPK tersebut.
"Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) akan menindaklanjuti temuan pada LHP BPK dalam waktu 60 hari ke depan," katanya dikutip Senin (28/12/2020).
Ibnu menjelaskan beberapa temuan BPK untuk anggaran penanganan pandemi Covid-19 di NTB antara lain seperti pelaksanaan pembangunan gedung pelayanan Covid-19 dan trauma center RSUD Pemprov NTB belum dapat dinilai kewajarannya dan adanya kelebihan bayar.
Lalu, temuan terkait dengan pemanfaatan fasilitas PPN barang dan jasa dalam penanganan Covid-19 pada tiga OPD tidak sesuai ketentuan. Temuan selanjutnya adalah pertanggungjawaban belanja atas kegiatan reses I dan reses II pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, lanjut Ibnu, langkah pertama yang akan dilakukan adalah fokus terkait dengan PPN pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebutkan dalam LHP BPK memiliki status lebih bayar.
Dia menyampaikan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang tercantum dalam temuan BPK akan dipanggil untuk menindaklanjuti temuan LHP BPK. OPD tersebut antara lain RSUP NTB, Dinas Kesehatan dan RSUD Manambai H. L. Abdul Kadir Sumbawa.
"Sesuai konfirmasi kami kepada penyedia (barang dan jasa penanganan Covid-19), semua bersedia mengembalikan," tutur Ibnu seperti dilansir suarantb.com.
Di sisi lain, auditor negara merekomendasikan gubernur untuk memerintahkan Inspektorat NTB melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan gedung pelayanan Covid-19 dan trauma center RSUD Provinsi NTB sesuai ketentuan.
Lalu, BPK kepada Kepala OPD terkait diimbau berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tentang pemanfaatan fasilitas pajak dan menginstruksikan bendahara pengeluaran untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran PPN.
BPK juga merekomendasikan Sekretaris DPRD untuk berkoordinasi dengan anggota DPRD yang melaksanakan reses agar mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran. (rig)