KOTA CIREBON

Pemkot Pantau Kepatuhan Pajak Penerima Hibah Pariwisata

Redaksi DDTCNews
Jumat, 11 Desember 2020 | 17.42 WIB
Pemkot Pantau Kepatuhan Pajak Penerima Hibah Pariwisata

Ilustrasi.

CIREBON, DDTCNews – Pemkot Cirebon, Jawa Barat berharap pelaku usaha yang mendapat dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat tetap patuh dalam pembayaran pajak daerah.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (DKOKP) Agus Suherman mengatakan instansinya akan menjalin kerja sama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha penerima hibah pariwisata.

"Ke depan, bersama BKD, kami akan bekerja sama memonitoring kontribusi melalui pajak daerah oleh pengusaha restoran dan hotel," katanya, dikutip pada Jumat (11/12/2020).

Agar kegiatan usaha berjalan baik, Agus berharap seluruh pelaku usaha tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan. Menurutnya, pelaku usaha hotel dan restoran yang mendapatkan dana hibah pariwisata akan mendapat pendampingan pemkot.  

"Kami berharap pengusaha konsisten menerapkan protokol kesehatan," imbuhnya.

Pemkot juga telah melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) bagi pelaku usaha yang mendapatkan kucuran dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat. Dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan baik, pelaku usaha juga dapat mempromosikan destinasi wisata di Kota Cirebon.

“Melalui Bimtek ini, kami mengenalkan dan memberikan pemahaman mengenai penerapan protokol kesehatan di lingkungan pariwisata,” ujar Agus, seperti dilansir suaracirebon.com.

Seperti diketahui, pemerintah menyusun kriteria pemerintah daerah dan pengusaha penerima hibah pariwisata, antara lain beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 destinasi superprioritas (DSP), 5 destinasi pariwisata prioritas (DPP), ibu kota provinsi, destinasi branding, daerah dengan realisasi pajak hotel dan restoran minimal 15% dari pendapatan asli daerah (PAD) 2019, serta daerah yang termasuk 100 calender of event (COE).

Dari dana hibah pariwisata yang senilai total Rp3,3 triliun, sebanyak 70% untuk memberi bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sisanya, yakni 30% untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif oleh pemerintah daerah.

Kelompok usaha yang berhak menerima dana hibah pariwisata yakni hotel dan restoran yang masuk dalam data wajib pajak 2019 pada daerah penerima hibah. Kemudian, hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata.

Lalu, hotel dan restoran juga wajib memiliki izin berusaha – yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) – yang masih berlaku serta membayar dan memiliki bukti pembayaran pajak hotel dan pajak restoran pada 2019. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.