PRANCIS

Transportasi Udara Bakal Dipungut Pajak Karbon, Asosiasi Resah

Redaksi DDTCNews
Jumat, 20 November 2020 | 11.05 WIB
Transportasi Udara Bakal Dipungut Pajak Karbon, Asosiasi Resah

Ilustrasi. (foto: english.cdn.zeenews)

PARIS, DDTCNews ā€“ Rencana Pemerintah Prancis memberlakukan pajak baru untuk menekan tingkat emisi karbon membuat resah industri penerbangan.

Menteri Transportasi Prancis Jean Baptise Djebbari mengatakan pemerintah akan berhati-hati dalam menggulirkan pajak baru di tengah tekanan ekonomi. Menurutnya, lalu lintas udara harus ditingkatkan untuk meningkatkan perekonomian, tetapi dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan.

"Proposal pajak lingkungan akan diperdebatkan lagi di parlemen pada awal tahun depan," katanya dikutip Jumat (20/11/2020).

Sementara itu, Ketua Asosiasi Industri Penerbangan Prancis Alexandre de Juniac menegaskan kondisi saat ini bukan waktu yang tepat untuk meningkatkan penerimaan pajak di tengah beratnya tekanan yang dihadapi industri penerbangan.

Apabila proposal pajak lingkungan untuk industri penerbangan tetap dilanjutkan, ia memperkirakan sebanyak 160.000 lapangan pekerjaan akan hilang. Hal ini juga dikarenakan volume penumpang saat ini sudah turun 80% dari tahun lalu.

"Kami membutuhkan kebijakan yang koheren untuk mempertahankan lapangan pekerjaan dan bukan kebijakan yang akan menghancurkannya," tuturnya seperti dilansir businesstraveller.com.

Wacana pajak karbon terhadap industri penerbangan sebenarnya sudah lama terdengar. Pada 2019, mantan Menteri Transportasi Elisabeth Borne sempat mengatakan proposal pajak lingkungan akan berlaku untuk industri penerbangan.

Jika tidak ada aral melintang, tarif pajak yang dibebankan kepada tiket pesawat ini sebesar ā‚¬1,5 untuk kelas ekonomi dan ā‚¬9 untuk kelas bisnis. Sementara itu tiket kelas bisnis untuk rute keluar Uni Eropa ditetapkan senilai ā‚¬18.

Sementara itu, proposal pajak lingkungan yang lebih agresif diajukan komite iklim Prancis. Komite memproyeksikan tambahan penerimaan negara dari skema pajak lingkungan mencapai ā‚¬4,2 miliar setiap tahun.

Komisi mengusulkan beban pajak minimum sebesar ā‚¬30 per tiket penerbangan kelas ekonomi dengan jarak tempuh di bawah 2.000 km. Apabila rute penerbangan lebih dari 2.000 km maka dikenakan beban pajak ā‚¬60 per tiket pesawat kelas ekonomi.

Untuk kelas bisnis, proposal pajak ditetapkan minimum sebesar ā‚¬180 per tiket untuk rute penerbangan di bawah 2.000 Km. Bagi rute lebih dari 2.000 Km akan dikenakan pajak lingkungan mencapai ā‚¬400 per tiket pesawat kelas bisnis. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.