Ilustrasi.Â
MEDAN, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga 15 Desember 2020.
Kepala Bidang Pajak Kendaran Bermotor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Sumut Syaiful Bahri mengatakan semula pemprov hanya merancang program pemutihan pajak selama sebulan, yakni 15 Oktober hingga 14 November 2020. Namun, pemprov menilai program tersebut terlalu singkat.
"Karena adanya Covid-19, para wajib pajak mengalami keterbatasan pergerakan karena harus menerapkan protokol kesehatan," katanya, dikutip pada Senin (16/11/2020).
Syaiful mengatakan program pemutihan tersebut berupa pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Menurutnya, kebijakan itu untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang terdampak Covid-19.
Selain itu, Pemprov Sumut juga mengharapkan adanya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari program pemutihan pajak. Pemprov awalnya menargetkan penerimaan Rp200 miliar dari program pemutihan pajak. Namun, hingga 14 November 2020, realisasinya baru sekitar Rp175 miliar atau 85%.
Syaiful berharap wajib pajak beramai-ramai memanfaatkan perpanjangan insentif pajak daerah tersebut. Wajib pajak dapat mendatangi kantor Samsat untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Dilansir sumut.indozone.id, kantor Samsat buka setiap hari kerja, yakni Senin hingga Kamis pukul 09.00-14.00 WIB, serta Jumat pukul 09.00-12.00 WIB. Sementara pada hari Sabtu, pelayanan dibuka untuk jenis Samsat Induk, Samsat Keliling, dan Samsat Gerai pukul 09.00-13.00 WIB.
Syaiful memastikan pelayanan di kantor Samsat telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19. Petugas dan pengunjung wajib mengenakan masker, mencuci tangan sebelum memasuki kantor, dan menjaga jarak. (kaw)