Ilustrasi. (DDTCNews)
TENGGARONG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menyebutkan wajib pajak yang enggan memakai sistem pembayaran elektronik menjadi salah satu penyebab penerimaan setoran pajak bumi dan bangunan yang rendah.
Kepala Bapenda Kutai Kartanegara Totok Heru Subroto mengatakan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) melalui layanan pembayaran online rendah lantaran masyarakat belum terbiasa.
"Sebagian besar menganggap membayar secara online itu belum pas, padahal perbaikan untuk sistem online sudah kami maksimalkan dan Insyaallah sudah tidak ada kendala lagi sekarang," katanya, dikutip Jumat (30/10/2020).
Totok mengatakan tagihan PBB-P2 untuk rumah pribadi di Kutai Kartanegara biasanya tidak besar. Sayangnya, masyarakat justru memerlukan biaya yang lebih mahal untuk ongkos transportasi menuju kantor Bapenda, demi dapat membayar PBB-P2 secara tunai.
Masalah ini utamanya terjadi pada wajib pajak yang tinggal di kecamatan atau perdesaan yang jauh dari pusat kabupaten. Oleh karena itu, pemkab mulai mewacanakan pembayaran pajak secara daring demi memudahkan masyarakat.
Saat ini, Bapenda Kutai Kartanegara telah bekerja sama dengan Bankaltimtara untuk mempermudah pembayaran pajak, termasuk PBB-P2. Wajib pajak dapat mengunduh aplikasi mobile banking dan membayar tagihan PBB-P2 secara online.
Meski demikian, pengguna layanan pembayaran melalui Bankaltimtara hingga saat ini tidak banyak. "Jadi memang kecenderungan orang itu mau bayar secara cash, padahal sudah kami siapkan layanan untuk membayar pakai HP," ujarnya.
Selain melalui aplikasi mobile banking di ponsel, Bapenda dan Bankaltimtara juga menyiapkan bilik-bilik pembayaran pajak di griya ATM, kantor pos, atau kantor cabang bank di setiap kecamatan. Proses pembayarannya hanya 5 menit, tetapi layanan ini pun masih sepi peminat.
"Harapannya warga Kukar bisa membiasakan dengan sistem ini. Terlebih lagi, saat ini kan masa pandemi Covid-19," ujarnya.
Seperti dilansir korankaltim.com, Bapenda telah melakukan konektivitas pembayaran PBB-P2 dengan Bankaltimtara, Badan Pertanahan Nasional, KPP Pratama, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Setelah itu, Bapenda akan mengupayakan koneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Ketika data wajib pajak terintegrasi dengan Disdukcapil, kode verifikasi pajak daerah juga akan lebih mudah.
Selain itu, dengan menggunakan nomor induk kependudukan pada KTP, target objek dan keberadaan wajib pajak akan terdeteksi dengan cepat. (rig)