Ilustrasi. (Foto: Antara)
JAMBI, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Provinsi Jambi, mencatat tren penerimaan pajak dan retribusi daerah yang mulai membaik setelah tertekan akibat pandemi virus Corona.
Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi mengatakan penerimaan pajak dan retribusi di Jambi rata-rata Rp18 miliar hingga Rp20 miliar setiap bulan. Namun, pandemi menyebabkan penerimaan pajak dan retribusi daerah hanya terealisasi separuhnya.
"[Penerimaan] sempat terganggu pada Maret hingga Juni, tapi bulan Juli sudah berangsur membaik. Sudah menyentuh angka Rp16 miliar," katanya, di Jambi, Kamis (3/9/2020).
Subhi mengatakan penurunan penerimaan pajak dan retribusi daerah itu disebabkan oleh tutupnya berbagai tempat usaha di Jambi, walaupun pemerintah kota tidak menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ia menyebutkan penerimaan pajak dan retribusi daerah hingga pertengahan Agustus tercatat telah mencapai Rp127 miliar. Realisasi itu setara 52% dari target Rp230 miliar.
Dia optimistis target penerimaan tersebut akan tercapai hingga akhir tahun. Selain mengandalkan penerimaan pajak dari sektor usaha yang berangsur pulih, BPPRD Kota Jambi juga akan memaksimalkan penerimaan dengan menagih tunggakan pajak. "Itu terus kami genjot," ujarnya,
Meski demikian, seperti dilansir Jambi-Independent.co.id, Subhi menyatakan tetap akan mewaspadai berbagai risiko yang mungkin timbul mengenai pandemi virus Corona di Kota Jambi.
Dalam 5 tahun ini, penerimaan pajak Kota Jambi terus meningkat signifikan. Pada 2014, penerimaan pajak di Kota Jambi baru mencapai Rp91 miliar. Namun, pada 2014 naik menjadi Rp128 miliar
Tahun berikutnya menjadi Rp147 miliar. Kemudian pada 2016 penerimaan pajak Kota Jambi mencapai 158 miliar, tahun berikutnya Rp201 miliar, dan pada 2018 mencapai Rp215 miliar. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.