Ilustrasi. (DDTCNews)
DEPOK, DDTCNews—Pemkot Depok mencatat realisasi penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga Agustus 2020 mencapai Rp187,3 miliar naik 9% dari periode yang sama tahun lalu.
Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan kenaikan penerimaan BPHTB tersebut terindikasi disebabkan adanya penurunan penghasilan yang membuat warga harus menjual rumahnya.
Kendati demikian, secara umum, tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar BPHTB dan pajak properti lainnya yakni pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sudah cukup baik.
"Saya melihat 55% warga Depok sudah sadar pajak dan tahu tentang kewajibannya dalam membayar PBB ini," kata Reza dikutip Senin (31/8/2020).
Meski setoran BPHTB tumbuh, realisasi penerimaan PBB-P2 masih seret. Hingga Agustus 2020, realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai Rp178,5 miliar atau turun 26% dari realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar Rp241,94 miliar.
"Tetap saja, dalam kewajiban membayar PBB ini RT dan RW tidak henti-hentinya diimbau untuk menyampaikan kepada warganya tentang kewajibannya membayar pajak," lanjut Reza seperti dilansir Radar Depok.
Kontraksi PBB-P2 ini tidak terlepas dari fasilitas yang telah diberikan oleh Pemkot Depok. Untuk diketahui, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 di Kota Depok saat ini diperpanjang dari 31 Agustus menjadi 30 September.
Tak hanya itu, pemkot juga memberikan insentif diskon pembayaran PBB khusus kepada perusahaan yang telah sepakat untuk tidak memberhentikan karyawannya di tengah pandemi Corona atau Covid-19. (rig)