Ilustrasi. (DDTCNews)
BANJARMASIN, DDTCNews—Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memprediksi setoran pajak reklame yang hilang akibat adanya perubahan peraturan mencapai Rp1 miliar.
Kepala Bakeuda Banjarmasin Subhan Noor Yaumil mengatakan Pemkot Banjarmasin saat ini melarang penggunaan reklame bando di seluruh kota karena dinilai membahayakan pengguna jalan sehingga berdampak terhadap penerimaan pajak.
"Diperkirakan terjadi selisih pajak sekitar Rp1 miliar, dari sebelumnya (target) keseluruhan pajak reklame yang diterima sebesar Rp3,7 miliar per tahun," katanya, dikutip Kamis (23/7/2020).
Meski begitu, Subhan optimistis potensi penerimaan pajak yang hilang tersebut akan segera tergantikan lantaran pengusaha periklanan yang selama ini memakai reklame bando akan mengalihkan media iklannya menjadi reklame baliho.
Di sisi lain, Pemkot Banjarmasin juga mengajukan skema penghitungan pajak reklame baru melalui revisi Peraturan Daerah No. 16/2014 tentang penyelenggaraan reklame kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Subhan menjelaskan selama ini pajak reklame dipungut sebesar 25% dari nilai sewa reklame. Namun, nilai sewa itu sering kali berbeda dengan harga kontrak yang dibayar oleh pemasang iklan sebagai pihak ketiga.
Dalam revisi perda, besaran pajaknya akan didasarkan pada nilai kontrak yang dibayarkan oleh pemasang iklan. Selain itu, revisi juga memuat ketentuan pajak untuk papan reklame yang kosong.
Menurut Subhan, revisi perlu dilakukan setelah mempertimbangkan keluhan para pengusaha periklanan karena pajak tetap dipungut walaupun papan reklamenya kosong. Meski begitu, pengusaha tetap harus membayar IMB dan retribusi pemakaian tanah milik pemerintah.
"Selama ini ada yang keberatan, tidak tayang tapi tetap bayar, sehingga ini menjadi solusi. Sekarang kalau tak tayang, tak bayar, tapi mereka tetap bayar IMB dan retribusi pemakaian tanah," tuturnya dikutip dari Kalimantanpost. (rig)