Ilustrasi. (DDTCNews)
TIMIKA, DDTCNews—Pemkab Mimika, Papua memperlonggar tenggat waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi akhir Oktober 2020 dari seharusnya akhir Agustus 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Mimika Dwi Cholifa mengatakan perpanjangan tenggat waktu tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban warga di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
“Relaksasi batas waktu pembayaran PBB-P2 sampai dengan 31 Oktober tanpa dikenai sanksi keterlambatan,” kata Dwi dikutip Selasa (14/7/2020).
Pelonggaran pembayaran PBB-P2 diatur dengan SK Bupati Mimika No. 211/2020 tentang perpanjangan tanggal jatuh tempo PBB-P2. Dalam beleid tersebut juga dijelaskan beberapa insentif yang akan diberikan kepada wajib pajak.
Insentif itu terbagi atas tiga tahapan yakni pengunduran jatuh tempo, pemotongan pajak dan pembebasan pajak. Namun demikian, relaksasi yang diterapkan hanya pengunduran jatuh tempo dan pemotongan pajak.
“Ini merupakan relaksasi pajak daerah kedua yang diberikan setelah sebelumnya kita lakukan pemotongan 50 persen bagi pajak hotel, restoran dan pajak hiburan selama dua bulan. Untuk pembebasan pajak belum,” ujar Dwi.
Selain itu, ia menjelaskan semua jenis pajak saat ini telah diberlakukan sistem semionline. Artinya, pembayaran tidak sepenuhnya dilakukan secara langsung atau face to face, tetapi dapat dilakukan online melalui bank daerah.
Hingga saat ini, realisasi penerimaan pajak daerah sudah mencapai 54% dari target yang ditetapkan. Hasil tersebut terbilang baik bila dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu yang hanya 40% dari target.
Menurut Dwi, pencapaian positif tersebut karena target pajak yang lebih tinggi dan adanya surplus tahun lalu. Sayang, ia tidak menyebutkan angka realisasi penerimaan pajak daerah tersebut.
“Pencapaian ini karena target penerimaan daerah termasuk pajak daerah tahun 2020 lebih tinggi dari 2019. Kami juga ada kelebihan penerimaan sekitar Rp30 miliar sampai Rp40 miliar dari target tahun lalu,” tuturnya dilansir dari Timika Express.
Hasil positif tersebut, lanjut Dwi, juga disebabkan adanya kenaikan nominal tagihan pajak bumi dan bagunan (PBB-P2) dari PT Freeport Indonesia menjadi Rp40 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp32 miliar. (rig)