KOTA BLITAR

Setoran Pajak Daerah Seret, Target PAD Tahun Ini Dipangkas 38%

Redaksi DDTCNews
Jumat, 10 Juli 2020 | 12.50 WIB
Setoran Pajak Daerah Seret, Target PAD Tahun Ini Dipangkas 38%

Ilustrasi. (DDTCNews)

BLITAR, DDTCNews—Pemkot Blitar, Jawa Timur memangkas target pendapatan asli daerah tahun ini hingga 38% menjadi Rp108 miliar karena terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Saptono mengatakan target awal pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD 2020 sebesar Rp174 miliar.

“Pemkot melakukan penyesuaian target PAD, akibat virus Corona yang mewabah dan membawa dampak besar terhadap kehidupan masyarakat," katanya melalui keterangan tertulis di laman Pemkot Blitar dikutip Jumat (10/7/2020).

Widodo menjelaskan pandemi Covid-19 memengaruhi kinerja anggaran sejak Maret 2020. Hal itu terlihat dari beberapa pos pendapatan daerah yang mulai terkontraksi sehingga realisasi pendapatan daerah menjadi tidak maksimal.

Tak hanya itu, pemkot juga memberikan insentif pajak kepada pengusaha selama pandemi di antaranya pembebasan pungutan pajak selama tiga bulan untuk pelaku usaha hotel, restoran, tempat hiburan, dan jasa parkir.

“Pemkot memberikan insentif kepada sektor usaha yang memberikan sumbangan PAD cukup besar di Kota Blitar,” tuturnya.

Widodo menambahkan setoran pajak daerah dan penerimaan dari Badan Layanan Umum Daerah RSUD Mardi Waluyo menjadi tulang punggung PAD Kota Blitar selama ini. Meski begitu, kedua pos penerimaan tersebut tidak luput dari revisi.

Target pajak daerah dipangkas dari Rp36 miliar menjadi Rp21 miliar. Sementara itu, target penerimaan dari RSUD Mardi Waluyo turun dari Rp115 miliar menjadi Rp70 miliar pada tahun ini.

"Masuk Juli 2020 dengan pemberlakuan new normal, BPKAD juga melakukan penyesuaian PAD terutama dari sektor pajak daerah," tutur Widodo. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.