Ilustrasi. (DDTCNews)
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews—Pemkot Bandar Lampung memangkas target penerimaan dari pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) seiring dengan melemahnya perekonomian akibat pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung Yanwardi mengatakan target penerimaan PBB tahun 2020 dipangkas sekitar 31%, dari Rp320 miliar menjadi hanya Rp220 miliar.
"Perekonomian masyarakat belum kembali stabil. Setelah dilakukan rasionalisasi dikarenakan adanya wabah Covid-19, target PAD dari sektor PBB turun menjadi Rp220 miliar tahun 2020," katanya, Rabu (1/7/2020).
Namun, pemkot mendorong masyarakat untuk tetap membayar PBB lantaran dibutuhkan untuk membiayai roda pemerintahan. Apalagi, pemkot telah menyediakan keringanan berupa pembebasan dan diskon PBB sejak Juni 2020.
Pembayaran PBB yang di bawah Rp150.000 akan dibebaskan. Untuk PBB senilai Rp150.000 hingga Rp300.000 akan didiskon 50%. Sementara itu, PBB senilai Rp300.000-Rp500.000 akan mendapat diskon 30%.
Yanwardi menambahkan pemkot juga mewaspadai target penerimaan yang kemungkinan besar tidak tercapai. Hal ini dikarenakan setidaknya ada 300 wajib pajak hotel dan restoran di Bandar Lampung yang menutup usahanya.
Pada situasi normal, perolehan PAD Bandar Lampung akan berkisar Rp1,5 miliar hingga Rp1,7 miliar per hari. Namun, perolehan PAD anjlok hingga menjadi Rp200 juta- Rp400 juta per hari selama masa pandemi.
Meski demikian, Yanwardi optimistis penerimaan pajak pada Juli akan kembali membaik karena berbagai kegiatan ekonomi yang berangsur pulih pada bulan Juni.
“Jadi bulan ini kelihatan sudah mulai buka lagi. Karena pembayaran Juni di Juli, dan pembayaran Juli di Agustus nanti, baru bisa keliatan pendapatan dari sektor pajak berangsur membaik," ujarnya, dikutip dari Lampost.