Ilustrasi. (DDTCNews)
DUMAI, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai, Riau mengklaim penerimaan pajak daerah hingga Juni 2020 masih baik, meski terdapat pandemi virus Corona atau Covid-19.
Kepala Bapenda Dumai Marjoko Santoso mengatakan penerimaan pajak hingga akhir Juni 2020 akan mencapai Rp53,17 miliar atau 40% dari target tahun ini sebesar Rp133,82 miliar. Menurutnya, hasil tersebut terbilang cukup baik.
“Di tengah pandemi Covid-19 ini, rata-rata penerimaannya memang belum sesuai target, akan tetapi kami tetap berupaya yang terbaik,” katanya, dikutip Senin (15/6/2020).
Penerimaan pajak daerah yang tampaknya sulit tercapai di antaranya pajak hotel, hiburan, dan restoran. Sejumlah pelaku usaha dari ketiga jenis pajak tersebut juga sempat mengajukan keringanan pajak kepada Bapenda.
"Contohnya perhotelan, mereka minta pengurangan pajak. Akibat Covid-19, jumlah tamu yang menginap turun drastis seiring dengan langkah antisipasi penularan virus Corona," kata Marjoko.
Namun, lanjutnya, Pemkot Dumai optimistis target penerimaan pajak tahun ini tercapai menyusul kinerja pajak daerah lainnya yang positif. Hingga Juni 2020, besar kemungkinan beberapa pajak daerah sudah mencapai target hingga 100%.
Untuk diketahui, Pemkot Dumai menargetkan penerimaan pajak daerah tahun ini mencapai Rp133,82 miliar dalam APBD Perubahan 2020. Sebelumnya, Pemkot Dumai menargetkan penerimaan pajak daerah mencapai Rp144,97 miliar pada APBD 2020.
Hingga Juni 2020, Marjoko memproyeksikan penerimaan pajak hotel per Juni 2020 senilai Rp1,57 miliar atau 70% dari target hingga akhir tahun ini, sedangkan pajak restoran senilai Rp3,15 miliar atau 70% dari target.
Sementara itu, target penerimaan pajak hiburan mencapai Rp558 juta atau 66%. Pajak reklame Rp1 miliar atau 73%, pajak penerangan jalan (PPJ) non-PLN Rp3,51 miliar atau 44%, dan PPJ PLN sebesar Rp11,74 miliar atau 44%.
Pada pajak mineral bukan logam dan batuan, penerimaan yang diperoleh mencapai Rp658 juta atau 100,02% dari target. Kemudian, pajak parkir senilai Rp179 juta atau 37%, dan pajak air tanah sebesar Rp381 juta atau 27%.
Penerimaan pajak sarang burung walet per Juni diperkirakan hanya Rp900 ribu atau 0,78%, sedangkan pajak bumi dan bangunan sektor perkotaan Rp28,451 miliar atau 35%, dan BPHTB Rp1,66 miliar lebih atau 29%.
Penerimaan daerah juga akan disokong oleh pendapatan asli daerah lain yang sah sebesar Rp262 juta yang berasal dari denda pajak. Kemudian, hasil retribusi daerah diperkirakan sebesar Rp43 juta.
"Pencapaian tersebut merupakan hasil dari kerja keras petugas penarik pajak," katanya dikutip dari Halloriau. (rig)