Ilustrasi. Sejumlah anggota Polantas memeriksa lembar pajak kendaraan bermotor (PKB) saat melakukan razia di Serang, Banten, Jumat (25/11/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten mencatat ada sekitar 2 juta pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak.
Kabid Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Bapenda Banten Indra mayoritas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan wajib pajak pemilik kendaraan roda 2.
"Ada 5 juta wajib pajak, 2 juta wajib pajak nunggak. 3 juta aktif bayar pajak, tapi itu datanya dinamis," kata Indra Ginanjar Gumelar, dikutip pada Senin (14/8/2023).
Dalam rangka meringankan beban masyarakat, Bapenda Banten berencana untuk menggelar pemutihan denda PKB. Dengan demikian, 2 juta wajib pajak cukup membayar pokok PKB-nya saja.
"Ke depan dimungkinkan adanya denda pajak untuk menghilangkan beban masyarakat," kata Indra seperti dilansir poskota.co.id.
Program pemutihan ditargetkan dapat mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak. Pasalnya, realisasi penerimaan pajak daerah hingga 7 Agustus 2023 baru mencapai 59% dari target senilai Rp8,5 triliun.
"Masih ada waktu untuk meraih [target]. hal itu tidak semata-mata masyarakat datang [membayar pajak] tentu ada upaya kita untuk menyadarkan [masyarakat untuk membayar pajak]," kata Indra.
Indra mengatakan wajib pajak yang berencana melunasi PKB bisa melakukan pembayaran melalui beragam aplikasi seperti Samsat Ceria dan Samsat Digital Nasional. (sap)