SEWINDU DDTCNEWS
KABUPATEN CIANJUR

Wah, 400.000 Wajib Pajak Dapat Pembebasan Pembayaran PBB

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 8 Juni 2020 | 09.32 WIB
Wah, 400.000 Wajib Pajak Dapat Pembebasan Pembayaran PBB

Ilustrasi. (DDTCnews)

CIANJUR, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menggratiskan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi warga miskin.

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan kebijakan tersebut diperuntukkan bagi 400.000 wajib pajak yang masuk kategori miskin dan rentan. Total nilai pembebasan yang diberikan mencapai Rp2 miliar.

“Untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19, mulai hari ini warga miskin tidak perlu membayar PBB-P2. Pemkab menggratiskan dan tagihannya menjadi nol rupiah,” ujar Herman, dikutip Senin (8/6/2020).

Herman mengatakan keputusan Pemkab ini dalam rangka meningkatkan sinergitas penurunan angka kemiskinan dengan mengurangi pengeluaran wajib pajak, terutama di tengah pandemi Corona saat ini yang membuat banyak warga Cianjur terdampak ekonomi.

Dampak tersebut bervariasi di antaranya seperti menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pendapatan atau penghasilan yang menurun. Kebijakan ini juga diambil dengan berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan oleh Pemkab.

“Setelah kita survei ke lapangan, ternyata banyak warga miskin yang tidak mampu membayar tagihan PBB-P2,” ujar Herman.

Selain menggratiskan pokok pajak, Pemkab Cianjur juga membebaskan sanksi denda untuk seluruh wajib pajak yang telat membayar pajak PBB-P2. Pemkab juga membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk tidak membayar PBB-P2.

“Kami akan mengakomodir wajib pajak yang keberatan. Silakan ajukan nanti oleh petugas akan verifikasi ke lapangan apakah bisa disetujui atau tidak,” tuturnya seperti dilansir dara.co.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.