KABUPATEN LANDAK

Di Daerah Ini, Pajak Hotel dan Restoran Dibebaskan 3 Bulan

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 02 April 2020 | 17.53 WIB
Di Daerah Ini, Pajak Hotel dan Restoran Dibebaskan 3 Bulan

Bupati Kabupaten Landak Karolin Margret Natasa.

NGABANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, membebaskan pajak dan retribusi daerah bagi para pelaku usaha yang terdampak virus corona atau Covid-19

Bupati Kabupaten Landak Karolin Margret Natasa mengambil kebijakan tersebut karena merasa prihatin dengan kondisi perekonomian pelaku usaha restoran dan hotel. Sebab, merebaknya pandemi ini membuat omzet dari restoran dan hotel menurun akibat merosotnya jumlah pengunjung.

"Para pelaku usaha baik rumah makan, cafe, maupun hotel yang mengalami penurunan jumlah pengunjung atau pembeli akibat Covid-19, tidak akan dikenakan pajak selama 3 bulan ke depan," ucap Bupati Karolin di Ngabang, Kamis (2/4/2020).

Adapun jangka waktu pembebasan tersebut terhitung mulai 1 Maret 2020 hingga 31 Mei 2020. Kendati pembebasan ini akan memengaruhi jumlah pendapatan asli daerah (PAD), Karolin beruar pembebasan ini perlu diberikan karena kondisi ekonomi masyarakat belum stabil.

Lebih lanjut, Karolin berharap pandemic Covid-19 ini dapat segera berakhir, sehingga kondisi perekonomian masyarakat dapat kembali normal. Dia mengungkapkan saat ini pemerintah terus berjibaku untuk memutus rantai penularan Covid-19.

"Kami berharap bencana ini dapat segera berakhir agar kondisi disemua bidang menjadi stabil, pemerintah saat ini terus berupaya mengatasi wabah ini. Namun, yang perlu menjadi catatan upaya pencegahan ini harus kita lakukan bersama-sama," ujar Karolin.

Di sisi lain, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Landak Ependi menyatakan dukungan atas kebijakan Karolin. Menurutnya kebijakan yang diambil oleh Bupati merupakan sesuatu yang tepat ditengah melemahnya perkonomian COVID-19.

Adapun Ependi menjelaskan kebijakan pembebasan pajak dan retribusi ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Landak nomor 973/87/BPRD/2020. Melalui beleid tersebut Karolina mengintrusikan pemberian kompensasi pajak bagi pelaku usaha hotel, restoran, dan tempat hiburan.

"Kebijakan ini sangat tepat dan sangat bijaksana, mengingat kondisi daerah kita yg saat ini turut terdampak Covid-19, terlebih virus  ini juga berdampak pada pelaku usaha," ujar Ependi.

Sebagai pelaksana kebijakan ini, Ependi menegaskan Bapenda tidak akan menagih pajak daerah bagi pelaku usaha hotel, restoran, dan hiburan untuk masa pajak Maret hingga Mei. Ependi juga berharap kebijakan ini dapat memberikan keringanan bagi pelaku usaha yang mengalami penurunan ekonomi.

"Harapan kami ke wajib pajak, semoga kebijakan ini memberikan keringanan kepada Wajib Pajak yang usahanya saat ini mengalami penurunan," kata Ependi, seperti dilansir www.gesuri.id. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.