Spanduk peringatan (foto: sumedangonline)
SUMEDANG, DDTCNews—Sebanyak dua perusahaan di kawasan Jatinangor mendapatkan spanduk peringatan bertuliskan ‘Objek Pajak Ini Belum Bayar Pajak Daerah’ dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bappenda Sumedang.
Kedua perusahaan tersebut antara lain PT Adhiloka Shobat Sewita--perusahaan pengembang--di Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor dan PT Natatex Prima Corporation--perusahaan tekstil--di Jl. Rancaekek, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Adhiloka mempunyai tunggakan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masa pajak 2019 sebesar Rp599,26 juta. Sementara Natatex menunggak PBB P2 masa pajak 2019 sebesar Rp237,44 juta.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undang Daerah Satpol PP Sumedang Deni Hanafiah mengaku pihaknya telah melakukan pemasangan spanduk pada perusahaan yang menunggak pajak tersebut.
“Kami ke sini memberikan semacam bantuan kepada pengelola atau manajemen. Bahwa perusahaan punya keterlambatan pembayaran pajak, setelah ada imbauan satu, dua, dan tiga, dan sampai sekarang tidak ada realisasi,” tuturnya, Jumat (13/03/2020).
Menurut Deni, peringatan itu masih ringan lantaran hanya pemasangan spanduk dengan ukuran 1×3 meter. Untuk itu, ia berharap pemilik perusahaan dapat segera membayar pajak sebelum mendapat peringatan yang lebih keras.
“Sebetulnya ini masih ringan, cuman sebatas pemasang spanduk tidak bayar pajak, dan ini adalah sanksi moral untuk pemilik perusahaan,” ujarnya dilansir dari sumedang online.
Sementara itu, Kabid Perencaan dan Pengendalian pada Bappenda Kabupaten Sumedang Andri menyebutkan tindakan yang mereka lakukan merupakan tindak lanjut dari beberapa tahapan yang telah mereka lakukan sebelumnya.
“Untuk Adhiloka yang mengelola Skyland, kita sudah beberapa kali mengingatkan dan menemuinya tapi tidak ada tindak lanjut. Maka, sesuai dengan peraturan yang berlaku, kita melakukan pemasangan spanduk peringatan,” tuturnya.
Andri berharap pihak pengelola dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya untuk menghindari risiko bayar pajak yang lebih besar. Untuk diketahui, terdapat denda sebesar 2 persen per bulan jika perusahaan menunggak pajak. (rig)