SEWINDU DDTCNEWS
KABUPATEN BENGKULU UTARA

Enggak Pede Tagih Utang Pajak, Pemkab Ini Gandeng Kejari

Redaksi DDTCNews
Jumat, 13 Maret 2020 | 07.30 WIB
Enggak Pede Tagih Utang Pajak, Pemkab Ini Gandeng Kejari

Salah satu sudut Arga Makmur, Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. (Ilustrasi)

ARGA MAKMUR, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menggandeng Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara untuk melakukan kerja sama terutama dalam penagihan pajak daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Naskah kerja sama kedua instansi tersebut ditandangani Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Utara Dodi Hardinata dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Elwin Agustian Khahar di ruang Aula Kejari Bengkulu Utara, pekan ini.

“Kerja sama ini untuk memfasilitasi bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lain yang ditujukan untuk optimalisasi pendapatan asli daerah Bengkulu Utara 2020,” kata Dodi Hardinata seusai acara penandangangan tersebut, Rabu (11/3/2020).

Ia menambahkan penandatangan kerja sama itu diharapkan dapat memperkuat posisi Pemkab Bengkulu Utara dalam mengamankan target PAD 2020. Sebab, dengan keterlibatan Kejari dalam penagihan pajak, wajib pajak bisa lebih disiplin dalam membayar pajak.

Dodi mengatakan kerja sama ini fokus pada piutang pajak yang belum dibayarkan wajib pajak, khususnya pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak restoran. Menurut dia, sumbangan kedua sektor perpajakan tersebut masih relatif kecil.

“Kami nanti akan fokus untuk meminta aparat desa untuk turut menagih pajak daerah. Target kami pada 2020 pendapatan pajak bisa mencapai 100%. Kerja sama ini membuat kepercayaan diri kita lebih meningkat, lebih pede, dan optimistis tercapai target bahkan melebihi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kajari Bengkulu Utara Elwin Agustian Khahar menyampaikan kerja sama penanganan pajak di Kabupaten Bengkulu Utara akan menjadi lebih baik karena hingga kini tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di kabupaten tersebut cukup memprihatinkan.

Karena itu, sambungnya, Kejari Bengkulu Utara dalam kerjasama ini akan melakukan pendampingan kepada Pemkab Bengkulu Utara, khususnya Bapenda untuk meningkatkan pajak, termasuk membantu mengembalikan piutang pajak yang tertunggak.

”Pada intinya kerja sama ini adalah Kejari Bengkulu Utara ikut membantu dalam penanganan pajak daerah sekaligus memulihkan tunggakan pajak di Kabupaten Bengkulu Utara. Kami akan membantu sebisa kami,” katanya seperti dilansir bengkuluekspress.com. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.