Ilustrasi.
SELATPANJANG, DDTCNews—Pemkab Kepulauan Meranti menyasar tiga sektor usaha mulai dari hotel, restoran hingga sektor hiburan guna memperluas penggunaan alat pemantau transaksi atau tapping box.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kepulauan Meranti Mardiansyah mengatakan perluasan penggunaan alat perekam transaksi itu bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha perihal pajak daerah.
“Alat perekam transaksi ini dipasang untuk memberikan ketepatan data pajak yang dilakukan oleh pelaku usaha," katanya, Selasa (10/3/2020).
Tak hanya itu, Mardiansyah menilai penggunaan alat perekam transaksi di tiga sektor utama tersebut juga agar pelaku usaha tidak dicurigai melakukan manipulasi dalam menekan beban pembayaran pajak.
Pemkab sendiri menyediakan dua jenis alat perekam transaksi yakni tapping box dan cash register. Penggunaan tapping box berlaku untuk pelaku usaha yang mencatat transaksi secara elektronik dan cash register bagi pelaku usaha yang mencatat transaksi secara manual.
“Tujuan utamanya mempermudah pelaku usaha merekap pendapatan mereka. Disana juga terdapat rincian pajak yang harus dibayarkan,” tutur Mardiansyah.
Dia mengaku pemasangan alat perekam transaksi di KepulauanMeranti terbilang minim. Hingga saat ini, baru 11 alat cash register yang dipasang pemerintah kepada pelaku usaha. Penambahan akan dilakukan secara signifikan tahun ini.
Tahun ini, Pemda akan memasang 29 alat perekam transaksi yang terdiri atas 15 alat cash register dan 14 alat tapping box. Pemda menjamin pemasangan alat perekam akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan omset pelaku usaha.
“Seluruh alat disediakan Bank Riau Kepri sebagai rekanan kami dalam program ini. Untuk cash register sudah semua dipasang. Sedangkan tapping box, kami masih menunggu alat itu tiba dari Jakarta,” ujarnya dilansir Go Riau. (rig)