Ilustrasi.
PALOPO, DDTCNews—Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan Judas Amir mengimbau wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di Palopo untuk segera menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) secara elektronik.
"Perlu diketahui, pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayar rakyat kepada negara yang akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum," katanya di Palopo, Senin (24/2/2020).
Menurutnya, menyampaikan SPT adalah salah satu bukti kontribusi masyarakat Palopo pada proses pembangunan negara. Untuk itu, Judas mendorong wajib pajak orang pribadi melapor SPT sebelum akhir Maret.
Apalagi, pajak yang dibayar oleh WP orang pribadi tak hanya masuk ke kantong pemerintah pusat. Hasil pungutan pajak itu juga masuk dalam transfer ke daerah dan dana desa yang setiap tahun dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Palopo.
Wajib pajak, lanjut Judas, bisa menyampaikan kewajiban perpajakannya melalui e-Filing. Menurutnya, e-Filing membuat wajib pajak mudah melaporkan SPT karena tanpa harus datang ke kantor pajak dan dapat dilakukan kapan saja.
Untuk itu, ia berharap kesadaran pajak wajib pajak yang berada di wilayah Palopo dapat semakin meningkat ke depannya. Dia juga berharap para pemimpin di Kota Palopo juga ikut menyampaikan SPT lebih awal dari tenggat waktu 31 Maret 2020.
"Atas nama pemerintah Kota Palopo mengimbau masyarakat Kota Palopo yang menjadi wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT pribadinya secara online," paparnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kota Palopo Khris Rolanto mengapresiasi jajaran pemimpin Kota Palopo yang sudah melaporkan SPT, termasuk Wali Kota Palopo yang telah melaporkan SPT melalui e-Filing.
"Alhamdulillah pak Walikota sudah mencontohkannya untuk kita semua, dan kami harapkan bisa diikuti oleh seluruh warga Kota Palopo," jelasnya dilansir Koran Seruya. (rig)