ilustrasi. (foto: Antara)
TERNATE, DDTCNews—Pemkot Ternate mengalihkan pengelolaan pungutan retribusi pasar dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian kepada Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pengelolaan pendapatan daerah dikelola satu institusi.
Kepala BP2RD Pemkot Ternate Ahmad Yani Abdurahman mengatakan rencana pengalihan tugas penarikan retribusi pasar tersebut telah dikonsultasikan dengan DPRD Kota Ternate.
Setelah konsultasi, Disperindag langsung menyerahkan pengelolaan retribusi kepada BP2RD. Nanti, lanjut Ahmad, Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman akan meneken peraturan wali kota (Perwali) sebagai payung hukumnya.
“Pertama, kami melakukan pendataan. Setelah pendataan, kami sosialisasi, dan ketiga kami memungut,” kata Ahmad, dikutip Rabu (22/01/2020).
Ahmad menambahkan proses pemungutan retribusi telah menggunakan sistem nontunai, sehingga memudahkan kerja BP2RD.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindag Hasyim Yusup menambahkan kesepakatan penyerahan urusan retribusi pada BP2RD telah ditandatangani sejak 10 hari lalu. Namun, pengalihan tugas akan dilakukan bertahap.
Pada penarikan retribusi harian, BP2RD masih memberikan kewenangan pada Disperindag. Hal itu terutama dilakukan pada pemilik lapak di pasar-pasar yang berada di kawasan utara, selatan dan tengah kota.
BP2RD juga mulai menagih retribusi pada ruko dan kios dengan masa kontrak tahunan atau bulanan di seluruh pasar yang ada di Kota Ternate. Hasyim berkata, jumlah ruko dan kios yang ada di pasar mencapai sekitar 400 unit.
Melansir dari Diahinews.com, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ternate Asyikin bilang masih mempersiapkan Perwali untuk pengalihan pengelolaan retribusi dari semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pengelola PAD kepada BP2RD.
Tahun ini, Pemkot Ternate menargetkan penerimaan daerah dari retribusi sebesar Rp40,9 miliar. Nilai itu turun sekitar 5% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu sebesar Rp42,9 miliar.