KOTA BENGKULU

Tak Bayar Pajak, Pemkot Copot Ratusan Reklame Ilegal

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 23 Maret 2026 | 08.30 WIB
Tak Bayar Pajak, Pemkot Copot Ratusan Reklame Ilegal
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

BENGKULU, DDTCNews - Pemkot Bengkulu, Bengkulu, mencopot ratusan reklame dan baliho yang belum membayar pajak ke kas daerah serta tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame alias ilegal.

Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu Indra Gunawan mengatakan langkah penertiban ini bertujuan mendata reklame nonpermanen yang tidak memenuhi ketentuan pajak daerah. Selain itu, pembongkaran juga untuk menciptakan ruang publik yang tertib, bersih, dan nyaman.

"Media reklame yang tidak memiliki izin pajak kami tertibkan dan diamankan di kantor Bapenda. Tidak dirusak, tapi pemilik harus menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum mengambil kembali," ujarnya, dikutip pada Senin (23/3/2026).

Indra pun menjelaskan upaya penegakan aturan terhadap para penyelenggara reklame ini untuk memastikan aktivitas promosi di ruang publik tetap mematuhi ketentuan pajak daerah. Tindakan itu juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi.

Operasi penertiban papan reklame ini melibatkan beberapa pihak, yakni Bapenda, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.

Indra menyampaikan operasi penertiban reklame dan baliho menyasar beberapa lokasi yang selama ini dipenuhi media promosi tidak berizin. Lokasi yang dimaksud antara lain sekitar Universitas Bengkulu, kawasan wisata Kota Tuo, dan sepanjang Pantai Panjang.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang menyebut reklame yang paling banyak ditertibkan antara lain reklame yang dipasang sembarangan. Contoh, dipasang di tiang listrik, rambu lalu lintas, fasilitas umum, dan dipaku di batang pohon.

Dia menuturkan Bapenda telah memanggil sejumlah pemilik reklame yang melanggar aturan untuk melakukan klarifikasi. Namun, para penyelenggara yang bersangkutan tidak datang ataupun merespons panggilan tersebut.

"Aturannya jelas, silakan beriklan tetapi harus di lokasi resmi dan melalui prosedur yang benar. Kita tidak ingin ruang kota dipenuhi reklame liar," tegas Sahat, dilansir harianbengkuluekspress.bacakoran.co. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.