PALU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu memenuhi undangan Lokakarya Inklusi Perpajakan dan Pengelolaan Anggaran Keseinian dari Komunitas Seni Lobo Sulawesi Tengah di Ballroom Hotel Helsinki, Kota Palu pada 20 Agustus 2025.
Sebanyak 10 orang perwakilan lembaga kesenian, baik dari Kota Palu maupun daerah lainnya di Sulawesi Tengah, turut hadir dalam kegiatan ini. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Direktur Komunitas Seni Lobo Arifin Baderan.
“Rangkaian kegiatan yang digelar seperti inklusi perpajakan dan juga pengelolaan anggaran kesenian ini untuk meningkatkan kesadaran pelaku seni perihal persoalan pajak dan pentingnya pengelolaan anggaran yang baik,” katanya dikutip dari situs DJP, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai kewajiban perpajakan bagi pekerja seni oleh penyuluh pajak dari KPP Pratama Palu M Firmansyah Firdausi.
Dia menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan memiliki formula penghitungan pajak untuk pekerja seni dengan tetap menjaga prinsip kesetaraan. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Ditjen Pajak Per-17/PJ/2015 dengan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
“Jika penghasilan pekerja seni berasal dari pemotong pajak maka penghasilannya akan dipotong PPh 21/23. PPh Pasal 21 dikenakan bagi senimannya, sedangkan PPh Pasal 23 bagi royalti senimannya,” tuturnya.
Setelah pemaparan materi pajak, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dengan peserta. Peserta terpantau antusias dan aktif mengajukan pertanyaan untuk memahami perpajakan bagi pekerja secara mendalam.
“Kami dari Tim Penyuluh KPP Pratama Palu mengucapkan terima kasih atas undangan untuk menggelar sosialisasi ini, serta kepada para peserta yang telah mengikuti dengan penuh semangat,” ujar Firman.
KPP Pratama Palu, lanjutnya, berharap sosialisasi perpajakan yang dilakukan dapat memberikan manfaat nyata bagi wajib pajak, khususnya pekerja seni dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan efisien. (rig)
