KPP PRATAMA JAKARTA TANAH ABANG DUA

Kantor Pajak Edukasi WP Soal Beda PBK dengan PPYSTT Sesuai PMK 81/2024

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 September 2025 | 19.00 WIB
Kantor Pajak Edukasi WP Soal Beda PBK dengan PPYSTT Sesuai PMK 81/2024
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua menggelar edukasi melalui siaran langsung Instagram mengenai Perbandingan Pemindahbukuan (PBK) dan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT) pada 7 Agustus 2025.

Dalam kegiatan edukasi itu, penyuluh pajak Venny Christy dan Indra Adriarta Wijaya, menjelaskan perkembangan mekanisme PBK dan PPYSTT di era coretax administration system. Adapun ketentuan PBK dan PPYSTT mengacu pada PMK 81/2024.

“Sesuai PMK 81/2024, hanya ada 4 jenis permohonan yang dapat diajukan pemindahbukuan,” kata Indra seperti dikutip dari situs DJP, Kamis (18/9/2025).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 109 PMK 81/2024, terdapat 4 hal yang dapat diajukan permohonan untuk melakukan pemindahbukuan. Pertama, atas penggunaan deposit pajak.

Kedua, atas pembayaran PPh atas penghasilan dan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh.

Ketiga, atas penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital. Keempat, atas jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang.

Perubahan ketentuan tersebut mengakibatkan tak semua kesalahan pembayaran pajak dapat diajukan dan diproses melalui mekanisme pemindahbukuan.

Untuk itu, apabila wajib pajak melakukan kesalahan pembayaran pajak di luar ketentuan Pasal 109 PMK 81/2024 atau memiliki kelebihan pembayaran pajak maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan PPYSTT.

“Wajib pajak bisa mengajukan permohonan PPYSTT secara online pada laman coretaxdjp.pajak.go.id melalui menu Pembayaran,” tutur Venny.

Melalui kegiatan edukasi ini, KPP Pratama Tanah Abang Dua berharap wajib pajak dapat memahami perbedaan ketentuan terkait dengna pemindahbukuan dan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengna peraturan yang berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.