SERANG, DDTCNews – Pemkot Serang memperpanjang masa berlaku fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang WH Pamungkas mengatakan fasilitas penghapusan sanksi yang diberlakukan sejak Agustus 2025 tersebut diputuskan untuk diperpanjang hingga akhir tahun.
"Program bebas denda pajak yang paling banyak menyumbang itu PBB, yakni sebanyak 24.000 pengguna pajak yang sudah memanfaatkan. Atas analisa itu kami melanjutkan program itu," katanya, dikutip pada Kamis (11/9/2025).
Pamungkas mengeklaim penghapusan sanksi administrasi sejauh ini mendapatkan sambutan yang positif dari masyarakat.
"Buktinya hampir 24.000 pengguna memanfaatkan program itu. Adapun untuk populasi terbanyak yang memanfaatkan program itu dari Kecamatan Cipocok Jaya dan Kecamatan Serang," tuturnya.
Menurut Pamungkas, tambahan penerimaan yang diterima Pemkot Serang berkat penghapusan sanksi administrasi mencapai Rp13 miliar dalam sebulan.
"Biasanya kita mendapatkan Rp27 miliar hingga Rp28 miliar dengan program ini ada peningkatan Rp13 miliar, sehingga menjadi Rp41 miliar," ujarnya.
Pamungkas juga berharap penghapusan sanksi administrasi pajak daerah dapat meningkatkan daya beli, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Kota Serang. Untuk itu, dia mengajak warga untuk segera membayar pajak dengan memanfaatkan program ini.
"Ketika masyarakat bisa memanfaatkan itu, tentu berkorelasi terhadap optimalisasi PAD dan sisi perpajakan. Mudah-mudahan masyarakat Kota Serang yang taat akan pajak bisa memanfaatkan program itu," katanya. (rig)