SEMARANG, DDTCNews - Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8/2025). Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Koordinator Jaringan ABJaT Aulia Hakim menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan ketenagakerjaan dan tata kelola negara yang dianggap semakin berpihak pada kepentingan oligarki serta merugikan kaum pekerja.
“Regulasi yang berlaku hari ini bukan hanya merugikan buruh secara ekonomi, tetapi juga mengkhianati amanat konstitusi dan Pancasila. Karena itu kami turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan buruh,” katanya, dikutip pada Jumat (29/8/2025).
Unjuk rasa tersebut merupakan bagian dari Aksi Serentak Nasional yang digelar di 38 provinsi. Nanti, unjuk rasa ini diikuti perwakilan-perwakilan buruh yang ada di Kota Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Kendal yang tergabung dalam ABJaT.
Dalam demonstrasi itu, terdapat 6 isu nasional dan 1 isu daerah yang diusung buruh, salah satunya soal pajak. Pertama, menghapus outsourcing dan menolak upah murah. Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2026 minimal 8,5% dengan tetap memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL).
Kedua, setop pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta pembentukan Satgas PHK. Buruh mendesak pembentukan satgas untuk memetakan wilayah terdampak PHK, membuka posko pengaduan, dan melibatkan unsur pemerintah, serikat, akademisi, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, reformasi pajak perburuhan. Hal yang dituntut di antaranya kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bulanan menjadi Rp7,5 juta, menghapus pajak atas tunjangan hari raya (THR), dan menghapus diskriminasi pajak terhadap buruh perempuan.
Keempat, revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan tanpa omnibus law. Buruh meminta pemerintah segera menyusun UU Ketenagakerjaan yang berdiri sendiri sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kelima, mengesahkan UU Perampasan Aset. Buruh meminta pemerintah segera mengesahkan UU Perampasan Aset sebagai langkah konkret pemberantasan korupsi.
Keenam, revisi RUU Pemilu 2029. Hal yang dituntut adalah penghapus ambang batas parlemen agar suara rakyat kecil tetap terwakili secara adil. Ketujuh, hentikan praktik union busting di jawa tengah. Para buruh mengecam maraknya intimidasi, PHK, hingga kriminalisasi serikat pekerja.
Dalam kesempatan tersebut, Aulia menegaskan aksi demonstrasi tersebut menjadi bentuk konsolidasi gerakan buruh secara nasional untuk menolak kebijakan yang dinilai menindas buruh.
“Kami menuntut pemerintah daerah maupun pusat segera menindaklanjuti tuntutan ini. Negara tidak boleh lagi abai, buruh harus dilindungi,” tuturnya seperti dilansir koranperdjoeangan.com. (rig)