PADANG, DDTCNews – Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengadakan kegiatan sosialisasi perihal ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025 yang mengatur pemotongan pajak atas penghasilan pedagang online.
Penyuluh pajak dari Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Ismi Megasari menegaskan bahwa aturan baru tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh penjual daring, bukan menambah beban pajak baru. Untuk itu, penjual daring tak perlu khawatir.
“Kekhawatiran tersebut tidak perlu terjadi. Ini bukanlah pajak baru. Pajaknya tetap sama, hanya mekanismenya yang berubah. Pemotongan oleh marketplace justru mempermudah penjual,” tuturnya seperti dikutip dari situs DJP, Minggu (24/8/2025).
Ismi menambahkan bahwa PPh pasal 22 yang telah dipotong nantinya dapat dikreditkan atau menjadi pengurang saat penghitungan total pajak di akhir tahun dalam pelaporan SPT Tahunan.
"Sehingga secara keseluruhan, tidak ada tambahan beban pajak yang harus dibayarkan. Karena itu, penjual online seharusnya tidak perlu menaikkan harga barang," tuturnya.
Untuk itu, Ismi berharap penjual online tidak menaikkan harga barang lantaran potongan tersebut akan mengurangi kewajiban pajak tahunan mereka.
Dia juga menambahkan bahwa tidak semua platform e-commerce akan ditunjuk sebagai pemungut pajak. Hanya marketplace yang memiliki rekening penampung bersama (escrow account) yang akan ditunjuk. Contoh, Tokopedia, Shopee, dan Lazada.
Sementara itu, platform yang hanya sekadar sebagai perantara tanpa memproses pembayaran, seperti Facebook Marketplace, Instagram, atau OLX, tidak akan menjadi pemungut pajak.
Lebih lanjut, tidak semua penjual online akan dipotong PPh pasal 22. Ada beberapa pengecualian seperti wajib pajak yang beromzet di bawah Rp500 juta per tahun, wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas (SKB), dan terhadap penjualan barang/jasa tertentu.
Di tempat yang sama, penyuluh pajak lainnya Dendi Amrin menekankan pentingnya memahami PMK 37/2025 secara utuh. Menurutnya, e-commerce justru berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional jika dikelola secara transparan.
“Penjual online seharusnya tidak hanya bangga dengan omzet yang mereka capai, tetapi juga bangga bahwa mereka turut berkontribusi melalui PPh Pasal 22 untuk membangun negeri,” ujarnya.
Dengan pendekatan kolaboratif, lanjut Dendi, pemerintah berharap aturan tersebut mempermudah kepatuhan pajak tanpa membebani pelaku usaha. (rig)