Ilustrasi.
BANJARMASIN, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) merealisasikan penerimaan Rp6,2 miliar dari penyampaian 100 surat paksa di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Bersama 8 kantor pelayanan pajak (KPP), Kanwil DJP Kalselteng kembali mengambil langkah penegakan hukum perpajakan berupa penyampaian surat paksa kepada wajib pajak. Sebanyak 100 surat paksa disampaikan secara serentak pada 4 Juni 2025, dengan total nilai ketetapan mencapai Rp76,89 miliar.
"Pendekatan persuasif telah dilakukan terlebih dahulu dengan memberikan waktu dan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya," kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar, dikutip pada Sabtu (28/6/2025).
Kanwil DJP Kalselteng menerbitkan surat paksa sebagai tindak lanjut terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak setelah diterbitkannya surat teguran.
Dari total 100 surat paksa, KPP di wilayah Kalimantan Selatan menerbitkan 48 surat paksa dengan ketetapan sebesar Rp73,37 miliar. Apabila diperinci, KPP Pratama Banjarbaru menerbitkan 6 surat paksa, KPP Pratama Barabai menyampaikan sebanyak 35 surat paksa, KPP Pratama Batulicin sebanyak 5 surat paksa, dan KPP Madya Banjarmasin sebanyak 2 surat paksa.
Realisasi penerimaan dari penyampaian surat paksa di wilayah Kalimantan Selatan hingga 26 juni 2025 senilai Rp5,9 miliar.
Kemudian, KPP di wilayah Kalimantan Tengah menerbitkan 52 surat paksa dengan nilai ketetapan Rp3,5 miliar. KPP Pratama Palangkaraya menerbitkan 3 surat paksa, KPP Pratama Sampit sebanyak 3 surat paksa, KPP Pratama Pangkalanbun sebanyak 40 surat paksa, dan KPP Pratama Muara Teweh sebanyak 6 surat paksa.
Realisasi penerimaan dari penyampaian surat paksa di wilayah Kalimantan Tengah hingga 26 Juni 2025 senilai Rp262,65 juta.
Kanwil DJP Kalselteng menjelaskan capaian tersebut menunjukkan penyampaian surat paksa mampu memberikan efek psikologis dan meningkatkan kepatuhan, terutama bagi penunggak pajak yang sebelumnya tidak merespons upaya penagihan.
Penerbitan surat paksa juga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU 19/1997 s.t.d.d. UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Selain mengamankan penerimaan negara dan memberikan efek jera kepada penunggak pajak, tindakan ini juga menjadi bentuk penghargaan terhadap para wajib pajak yang telah patuh. Dalam pelaksanaannya, DJP bersinergi dengan lembaga terkait agar proses penagihan dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Apabila setelah diterbitkannya surat paksa kewajiban tetap diabaikan, maka langkah lanjutan seperti penyitaan hingga pelelangan aset akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Agar seluruh wajib pajak dapat membayar pajaknya tepat waktu guna menghindari sanksi dan proses penagihan lebih lanjut," ujar Syamsinar. (dik)