Ilustrasi.
NATAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menggelar kegiatan penagihan aktif berupa penyampaian Surat Paksa ke alamat usaha wajib pajak badan PT SM yang berlokasi di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada 6 Mei 2025.
Dalam kegiatan tersebut, KPP menugaskan 2 juru sita pajak negara (JSPN), yaitu Muhammad Riyan Saputra dan Alivo Pradana. Adapun surat paksa yang dibawa juru sita tersebut diberikan kepada pegawai PT SM
“Karena penanggung pajak sedang ada keperluan lain yang lokasinya cukup jauh dari lokasi usaha PT SM sehingga surat paksa disampaikan kepada pegawai tetap PT SM,” kata Riyan dikutip dari situs DJP, Senin (16/6/2025).
Riyan menjelaskan KPP Pratama Natar sebelumnya sudah menyampaikan surat teguran atas utang pajak yang dimiliki PT SM. Namun, penanggung pajak masih belum juga melakukan pembayaran atas utang pajak tersebut.
Juru sita pajak juga sudah melakukan pendekatan secara persuasif dan memberikan imbauan kepada penanggung pajak dengan bertemu secara langsung dan mengirimkan pesan melalui WhatsApp untuk segera melunasi utang pajaknya.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) UU PPSP, surat paksa dapat diberikan kepada pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan jika JSPN tidak dapat menjumpai pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab atau pemilik modal.
Merujuk pada Pasal 6 ayat (3) PMK 61/2023, penanggung pajak yang belum melunasi utang pajak setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan maka DJP dapat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan.
Kegiatan penyitaan dilakukan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak sehingga dapat segera melunasi utang pajaknya.
Aset yang disita tersebut akan dilakukan penjualan secara lelang untuk membayar utang pajak apabila wajib pajak tidak melunasi utangnya dalam waktu 14 hari. (rig)