KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Tagih Pajak Rp176 Miliar, Juru Sita Bakal Blokir Rekening 139 WP

Muhamad Wildan
Minggu, 15 Juni 2025 | 08.30 WIB
Tagih Pajak Rp176 Miliar, Juru Sita Bakal Blokir Rekening 139 WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Utara akan memblokir rekening wajib pajak secara serentak dalam waktu dekat.

Delapan KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara akan mengajukan 878 surat permintaan blokir rekening pada 17 hingga 19 Juni 2025. Surat tersebut diajukan untuk memblokir rekening-rekening milik 139 wajib pajak dengan total tunggakan pajak senilai Rp176,4 miliar.

“Sebagai salah satu tindakan penagihan aktif, pemblokiran dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda, dikutip pada Minggu (15/6/2025).

Sebelum melakukan pemblokiran, Wansepta menambahkan bahwa kantor pajak telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi. Namun, wajib pajak tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga terpaksa rekeningnya diblokir.

Blokir serentak merupakan salah satu upaya pengamanan penerimaan negara melalui pencairan piutang pajak tahun-tahun pajak sebelumnya. Rekening wajib pajak akan diblokir dalam hal yang bersangkutan tidak melunasi tunggakan pajak meski telah mendapatkan surat teguran dan surat paksa dari DJP.

Sesuai dengan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), DJP berwenang meminta bank untuk memblokir rekening sebagai langkah awal untuk melakukan penyitaan.

Nirwanda menjelaskan penunggak pajak yang rekeningnya terblokir masih berkesempatan membuka blokir dengan cara melunasi tunggakan pajaknya. Adapun tata cara pemblokiran rekening telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023

"Blokir rekening masih dapat dicabut dan tidak dilanjutkan dengan penyitaan jika penanggung pajak dapat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) PMK 61/2023," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.