Cletus H. Migge (kanan) melaporkan SPT Tahunan dibantu petugas dari KP2KP Bajawa. (foto: DJP)
NGADA, DDTCNews - Hayo, wajib pajak jangan mau kalah dengan Cletus H. Migge! Cletus adalah sosok guru SD Negeri Nangamese di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Cletus rela menempuh perjalanan darat sejauh 70 km dengan waktu tempuh 2 jam, dari rumahnya ke KP2KP Bajawa demi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024. Dirinya mengaku masih memerlukan asistensi oleh petugas untuk bisa lapor SPT Tahunan.
"Setiap tahun saya melaporkan SPT Tahunan dibantu oleh petugas di kantor pajak Bajawa," kata Cletus dilansir pajak.go.id, dikutip pada Minggu (30/3/2025).
Cletus menyadari penyampaian SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi dirinya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang digaji oleh pemerintah. Apalagi, gajinya juga berasal dari pajak yang dibayarkan oleh seluruh rakyat Indonesia.
"Oleh sebab itu, saya memang berkomitmen memenuhi kewajiban pajak saya," kata Cletus.
Setelah menunjukkan bukti potong formulir 1721-A2, petugas memberikan asistensi pengisian formulir 1770S melalui e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id kepada Cletus hingga terbit tanda terima SPT Tahunan.
Sebelum meninggalkan KP2KP Bajawa untuk kembali ke Riung dengan mengendarai sepeda motor bersama istri yang menemaninya, Cletus memberikan testimoni mengenai kualitas pelayanan yang diberikan oleh KP2KP Bajawa.
Sebagai informasi, DJP memutuskan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.
Dengan kebijakan itu, wajib pajak orang pribadi terbebas dari sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, meskipun sudah terlewat tanggal jatuh tempo pada 31 Maret 2025.
DJP menyatakan penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan melalui tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). (sap)