Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan I menangkap dan menahan tersangka tindak pidana pajak berinisial JBE.
Berdasarkan keterangan resmi Kanwil DJP Jakarta Selatan I, upaya paksa atas tersangka JBE tersebut dilakukan mengingat yang bersangkutan mangkir tanpa alasan yang patut dan wajar saat dipanggil oleh penyidik pajak.
"Penyidik meminta bantuan Korwas Polda Metro Jaya untuk membawa, menangkap, dan menahan tersangka. Setelah dilakukan pencarian selama hampir 2 minggu, tersangka JBE berhasil diamankan," tulis kanwil, dikutip pada Kamis (19/12/2024).
Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka JBE ialah dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Sepanjang proses penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap (P21), tersangka JBE tak kunjung melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksinya.
Upaya paksa dilakukan karena kantor pajak khawatir tersangka JBE akan melarikan diri atau merusak/menghilangkan barang bukti.
Setelah ditahan, tersangka berhak mengajukan permohonan penangguhan sepanjang menyertakan jaminan harta kekayaan minimal 100% dari jumlah kerugian pada pendapatan negara.
Seusai ditahan selama beberapa hari, tersangka JBE mengajukan penangguhan penahanan dengan terlebih dahulu dengan melunasi pembayaran kerugian pada pendapatan negara berikut sanksi administratifnya.
Dengan adanya kasus tersebut, Kanwil DJP Jakarta Selatan I berharap tindakan penegakan hukum dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (rig)