Petugas menyerahkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada pembayar pajak di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Margo Mulyo, Desa Bringinan, Jambon, Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (8/11/2024). ANTARA FOTO/Siswowidodo/wpa.
JAMBI, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jambi kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Kepala BPKPD Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan pemutihan ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, pemutihan ini juga menjadi sebuah insentif bagi wajib pajak jelang implementasi opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun depan.
"Pemutihan ini berlaku mulai 1 November hingga 28 Desember mendatang dan pemutihan tidak akan dilanjutkan untuk selanjutnya," katanya, dikutip pada Sabtu (23/11/2024).
Opsen pajak telah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan bermotor dan BBNKB tanpa mengubah beban pajak yang ditanggung wajib pajak.
Opsen akan diberlakukan untuk menggantikan skema bagi hasil pajak kendaraan bermotor dan BBNKB yang selama ini berlangsung dari provinsi ke kabupaten/kota. Ketentuan opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen BBNKB diterapkan mulai 5 Januari 2025.
Agus mengatakan pemprov dalam program pemutihan ini akan memberikan beberapa jenis insentif kepada wajib pajak. Pertama, pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo.
Kedua, pembebasan pokok pajak untuk kendaraan yang pajaknya mati selama 2 hingga 15 tahun. Dalam hal ini, wajib pajak cukup membayar pajak untuk 2 tahun saja.
Ketiga, pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan roda 4 lebih dari 1 unit. Keempat, pembebasan pokok dan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah.
Kelima, pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB lelang. Keenam, pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor II dan lelang yang telah lewat jatuh tempo.
Ketujuh, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Program pemutihan dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak atau hendak melakukan balik nama kendaraan. Persyaratan program penghapusan denda yakni membawa KTP asli dan STNK asli.
Sementara untuk balik nama kendaraan, syaratnya KTP asli, STNK asli, BPKB asli, cek fisik, dan kuitansi pembelian.
Agus menyebut pelaksanaan program pemutihan ini juga sejalan dengan implementasi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 74 UU LLAJ mengatur kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.
"Segera manfaatkan sebelum diberlakukan penghapusan data regident, sesuai Pasal 74 UU 22/2009," ujarnya dilansir jambiekspres.disway.id. (sap)