KPP PRATAMA KOTABUMI

Tak Ada Iktikad Baik Lunasi Pajak, WP dapat Surat Paksa dari Juru Sita

Redaksi DDTCNews
Kamis, 21 November 2024 | 15.00 WIB
Tak Ada Iktikad Baik Lunasi Pajak, WP dapat Surat Paksa dari Juru Sita

Ilustrasi.

KOTABUMI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi menugaskan 2 juru sita pajak negara (JSPN) untuk menyampaikan surat paksa secara langsung ke kediaman wajib pajak di Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung pada 5 November 2024.

JSPN dari KPP Pratama Kotabumi M. Danil Timijaya mengatakan kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari penagihan aktif yang dilakukan terhadap penanggung pajak. Dia menjelaskan surat paksa diberikan karena penanggung pajak tidak menunjukkan iktikad baik.

“Penyampaian surat paksa dilaksanakan dengan membacakan isi surat oleh juru sita, kemudian berita acara pemberitahuan surat paksa ditandatangani oleh juru sita dan pihak yang menerima surat paksa,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (21/11/2024).

Danil menambahkan juru sita juga berdikusi dengan wajib pajak tentang komitmen pelunasan utang pajaknya dan hak dan/atau upaya hukum yang dapat ditempuh oleh wajib pajak.

Dia berharap wajib pajak melunasi utang pajaknya tanpa diperlukan tindakan penagihan aktif lebih lanjut. Namun, apabila wajib pajak tidak menunjukkan iktikad baik setelah penyampaian surat paksa maka tindakan penagihan yang lebih tegas akan dilaksanakan.

Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 6 PMK 61/2023, pejabat menerbitkan surat teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak. Penerbitan dilakukan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak.

Kemudian, jika setelah lewat waktu 21 hari sejak tanggal surat teguran disampaikan penanggung pajak belum melunasi utang pajak, surat paksa diterbitkan. Surat paksa itu diberitahukan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak.

Apabila lewat waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan penanggung pajak belum menulasi utang pajak, pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Juru sita pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak.

Jika lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang.

Kemudian, jika lewat waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan penjualan barang sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang negara.

Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan terhadap barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 6 ayat (7) PMK 61/2023, jika telah dilakukan upaya penjualan barang sitaan secara lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan, pejabat dapat mengusulkan pencegahan.

Pengusulan pencegahan juga dapat dilakukan setelah tanggal surat paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan penyitaan, pelaksanaan penyitaan, atau penjualan barang sitaan. Ketentuan ini berlaku jika:

  • objek sita tidak dapat ditemukan;
  • hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun;
  • berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
  • terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
  • terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.

Jika penanggung pajak telah dilakukan pencegahan, penyanderaan dapat dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 30 hari sebelum berakhirnya jangka waktu pencegahan atau berakhirnya jangka waktu perpanjangan pencegahan.

Penyanderaan juga dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal surat paksa diberitahukan. Ketentuan ini berlaku jika:

  • hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun;
  • terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
  • terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.

“Atas utang pajak …, wajib pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) PMK 61/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.