Loket khusus fasilitas perpajakan IKN di Pos Pelayanan Pajak Berau.
BERAU, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membuka loket khusus yang melayani permohonan fasilitas perpajakan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Pos Pelayanan Pajak Berau. Pos tersebut merupakan layanan luar kantor yang disediakan oleh KPP Pratama Tanjung Redeb.
Petugas Pos Pelayanan Pajak Berau Qoimatun Izza menjelaskan loket khusus ini dibuka untuk memfasilitas wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas perpajakan di IKN. Pemerintah memang menggelontorkan fasilitas perpajakan untuk menarik investasi di IKN. Hal ini tertuang dalam PMK 28/2024.
“Wilayah kerja kami kan meliputi Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. Karena IKN ini berada di Kalimantan Timur, jadi mungkin akan banyak wajib pajak yang tertarik untuk berkonsultasi soal fasilitas perpajakan ini,” jelas Izza dilansir pajak.go.id, dikutip Senin (11/11/2024).
Dia menambahkan, fasilitas perpajakan yang yang ditawarkan bagi investor di IKN meliputi fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di financial center IKN; PPh final nol persen (0%) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); hingga fasilitas PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
“Namun, fasilitas perpajakan tersebut hanya bisa dimanfaatkan sesuai dengan kriteria tertentu yang telah dituangkan dalam PMK 28/2024,” tambahnya.
Selain itu, terdapat juga fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. “Pemerintah memberikan fasilitas PPN untuk menunjang arus transaksi barang dan jasa,” jelas Izza.
Selain menjelaskan terkait dengan fasilitas perpajakan yang ditawarkan PMK 28/2024, Izza juga menjelaskan kepada wajib pajak tentang tata cara mengajukan permohonan persetujuan fasilitas perpajakan.
Jika diperinci, fasilitas perpajakan yang ditawarkan pemerintah melalui PMK 28/2024, yakni fasilitas PPh yang mencakup tax holiday bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menanamkan modal di IKN, fasilitas PPh di financial center IKN, dan tax holiday atas pendirian atau pemindahan headquarter di IKN.
Kemudian, ada pula supertax deduction vokasi, supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang), serta supertax deduction untuk sumbangan fasilitas sosial dan fasilitas umum di IKN.
Kemudian, fasilitas lainnya adalah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0% untuk UMKM, dan pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Adapun fasilitas PPh yang diberikan di daerah mitra adalah tax holiday.
Selanjutnya, fasilitas PPN/PPnBM yang diberikan di IKN antara lain fasilitas PPN tidak dipungut atas BKP tertentu seperti bangunan baru, kendaraan bermotor listrik yang terdaftar di IKN, hibah barang yang bersifat strategis untuk pembangunan dan pengembangan IKN, serta mesin dan peralatan untuk menghasilkan listrik EBT di IKN.
Fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan atas beberapa jenis jasa kena pajak (JKP) seperti jasa sewa bangunan mulai dari rumah tapak, rumah susun, perkantoran, hingga toko dan gudang; jasa konstruksi untuk pembangunan infrastruktur, rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, dan gudang; serta jasa pengolahan atas sampah dan limbah yang dihasilkan di IKN.
Kemudian, fasilitas PPnBM diberikan atas penyerahan hunian mewah kepada orang pribadi, badan, ataupun kementerian/lembaga yang bertugas, berkegiatan usaha, atau berkedudukan di IKN.
Terkait dengan daerah mitra, fasilitas PPN yang diberikan di daerah tersebut adalah fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan JKP berupa jasa konstruksi sehubungan dengan pembangunan di daerah mitra.
Terakhir, terdapat fasilitas kepabeanan yang diberikan di IKN dan daerah mitra berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah untuk kepentingan umum, pembebasan bea masuk dan PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri, serta pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri. (sap)