PROVINSI DKI JAKARTA

DKI Anggarkan Minimal 10% Penerimaan Pajak Air Tanah untuk Program Ini

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 08 Oktober 2024 | 13.00 WIB
DKI Anggarkan Minimal 10% Penerimaan Pajak Air Tanah untuk Program Ini

Pembangunan sumur resapan oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). foto: Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan minimal 10% dari penerimaan pajak air tanah (PAT) untuk pelaksanaan program terkait dengan lingkungan hidup.

Kebijakan ini tercantum dalam Pasal 65 ayat (5) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lebih tepatnya, program tersebut ditujukan untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

“Hasil penerimaan PAT, dialokasikan paling sedikit 10% untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam daerah kabupaten/kota yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah,” bunyi Pasal 65 ayat (5) perda itu, dikutip pada Selasa (8/10/2024),

Secara lebih terperinci, alokasi dana minimal 10% itu ditujukan untuk penanaman pohon, pembuatan lubang atau sumur resapan, pelestarian hutan atau pepohonan, dan pengelolaan limbah.

Kebijakan itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pasal itu di antaranya mengatur alokasi hasil penerimaan PAT untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaanya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase alokasi dan kegiatan yang dituju diatur dalam Pasal 25 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD).

Berdasarkan pasal tersebut, hasil penerimaan PAT dialokasikan paling sedikit 10% untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam daerah kabupaten/kota yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah.

Pasal 25 ayat (5) PP KUPDRD juga telah menetapkan 4 kegiatan yang dituju, yaitu penanaman pohon, pembuatan lubang atau sumur resapan,  pelestarian hutan atau pepohonan, dan pengelolaan limbah.

Dengan demikian, ketentuan alokasi penerimaan PAT dalam Perda Provinsi DKI Jakarta 1/2024 telah menyesuaikan dengan ketentuan UU HKPD dan PP KUPDRD. Sebagai informasi, PAT adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Simak Apa Itu Pajak Air Tanah?

Sesuai dengan penyebutannya, air tanah merupakan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. PAT merupakan pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. Adapun Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif PAT sebesar 20%. Simak Ini 10 Jenis Pajak Daerah dan Tarifnya di Provinsi DKI Jakarta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.