Warga mengambil STNK usai membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/app/YU
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta resmi menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pemutihan digelar dalam rangka menyambut HUT ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 RI. Bapenda DKI Jakarta pun mengeklaim pemutihan adalah komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan.
"Di momen spesial bagi warga Jakarta ini, pemda ingin meringankan beban warga melalui penghapusan sanksi sehingga mereka turut merasakan kebahagiaan di HUT Jakarta dan HUT Kemerdekaan RI," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (13/6/2025).
Secara terperinci, pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Pemprov akan menghapus sanksi bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak dan sanksi denda karena keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Pemutihan diselenggarakan berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis PKB dan BBNKB.
Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pemutihan. Pasalnya, fasilitas ini diberikan secara otomatis melalui sistem ketika wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan HUT ke-498 Jakarta merupakan momentum bagi Bapenda DKI Jakarta untuk berterima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta yang sudah patuh membayar pajak daerah.
"Kami mengajak seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melaksanakan kewajiban, turut memanfaatkan kebijakan ini karena penghapusan sanksi hanya akan diberikan sekali," ujar Lusiana. (dik)