Ilustrasi. Pengunjung menyaksikan pertunjukan video pemetaan Monas Week di Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (28/12/2023). ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta 1/2024.
Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Melalui beleid yang berlaku sejak 5 Januari 2024 tersebut, Pemprov DKI Jakarta di antaranya menetapkan tarif pajak daerah.
“… berdasarkan ketentuan Pasal 94 UU 1/2022 tentang HKPD, untuk seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di daerah,” bunyi pertimbangan Perda Provinsi DKI Jakarta 1/2024.
Secara lebih terperinci, Perda Provinsi DKI Jakarta 1/2024 memuat tarif atas 10 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi.
Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Merujuk Pasal 7 ayat (1), tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
Sementara itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan Pemprov DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5%.
Selanjutnya, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif. Adapun kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama.
Kedua, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif pajak atas BBNKB ditetapkan sebesar 12,5%. BBNKB ini hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Sementara itu, penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan tersebut (kendaraan bekas) bukan objek BBNKB.
Dengan demikian, penyerahan kendaraan bermotor bekas tidak dikenakan BBNKB. Hal yang perlu menjadi catatan, ketentuan serta tarif baru atas PKB dan BBNKB di DKI Jakarta tersebut baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Ketiga, pajak alat berat (PAB). PAB merupakan nomenklatur jenis pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Secara ringkas, PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2%.
Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. Namun, Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Berarti tarif PBBKB untuk kendaraan umum dipatok sebesar 5%.
Kelima, pajak rokok. Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Keenam, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5%. Namun, tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25%.
Ketujuh, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Kedelapan, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya.
Merujuk Pasal 53 Perda Provinsi DKI Jakarta 1/2024, tarif PBJT ditetapkan sebagai berikut:
Kesembilan, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kesepuluh, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Adapun tarif pajak tersebut, kecuali PKB dan BBNKB, mulai berlaku sejak 5 Januari 2024. (kaw)