Ilustrasi.
DUMAI, DDTCNews - Pemerintah Kota Dumai, Riau memberikan pemutihan denda pajak daerah kepada masyarakat.
Kepala Bapenda Kota Dumai Fahmi Rizal mengatakan program pemutihan diberikan untuk memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya. Melalui insentif tersebut, kepatuhan wajib pajak juga diharapkan terus meningkat.
"Dengan adanya kebijakan keringanan pajak ini, diharapkan masyarakat akan lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya," katanya, dikutip pada Sabtu (21/9/2024).
Fahmi mengatakan program pemutihan denda pajak daerah diberikan hingga 30 Desember 2024. Insentif ini ditujukan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah.
Selain pemutihan denda, pemkot juga memberikan berbagai keringanan pokok pajak daerah. Pertama, bebas pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) jika nilainya kurang dari Rp100.000.
Kedua, diskon pokok PBB sebesar 50% untuk wajib pajak pribadi dan beteran pada tahun pajak 1994-2003. Ketiga, diskon pokok pajak sebesar 25% untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, dan pajak sarang burung walet.
Adapun PBJT yang berlaku di Kota Dumai meliputi PBJT atas makanan/minuman, PBJT atas tenaga listrik, PBJT atas jasa perhotelan, PBJT atas jasa parkir, dan PBJT atas kesenian dan hiburan.
Fahmi menyebut wajib pajak dapat memanfaatkan penghapusan denda dan diskon pokok pajak daerah dengan mendatangi kantor Bapenda. Saat mengajukan insentif, wajib pajak perlu membawa ketetapan pajak masing-masing.
Dia berharap program ini tidak hanya berdampak terhadap penerimaan pajak daerah dalam jangka pendek, tetapi juga membentuk kesadaran pajak yang lebih baik di masa depan.
"Jangan tunggu lagi, manfaatkan kemudahan dan kesempatan ini dan bayarlah pajak anda sebelum 30 Desember 2024. Mari bersama-sama membangun Kota Dumai ke arah yang lebih baik," ujarnya dilansir riau1.com. (sap)