Ilustrasi.
PADANG, DDTCNews - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengajak masyarakat memanfaatkan insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Mahyeldi mengatakan pemutihan diberikan untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaran bermotor. Terlebih, lanjutnya, dalam suasana ekonomi Sumbar yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan bencana alam.
"Kami menyadari peÂrekonomian masyarakat sangat terpuruk akibat pandemi Covid-19 dan benÂcana alam. Kami harus hadir meringankan beban masyarakat, bagaimana mereka tetap membayar pajak, tetapi tidak memÂberatÂkan," katanya, dikutip pada Kamis (12/9/2024).
Mahyeldi menuturkan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan salah satunya mempertimbangkan ekonomi masyarakat yang terpuruk sejak pandemi Covid-19. Selain itu, Provinsi Sumbar dalam 4 tahun terakhir juga dilanda bencana banjir, longsor, dan gempa bumi.
Dia menjelaskan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor telah rutin dilaksanakan sejak 2022. Pada tahun ini, program pemutihan kembali dilaksanakan mulai dari 21 Agustus hingga 30 September 2024.
Mahyeldi pun meminta wajib pajak ramai-ramai memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Melalui kebijakan pemutihan , dia juga berharap pendapatan asli daerah (PAD) ikut meningkat.
"Kebijakan ini kami ambil memperÂtimÂbangkan berbagai hal, terÂmasuk dampak bagi penÂdapatan daerah," ujarnya seperti dilansir postmetropadang.co.id.
Sementara itu, Kepala Bapenda SumÂbar Syefdinon menjelaskan terdapat 4 skema insentif yang ditawarkan dalam program pemutihan ini.
Pertama, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mutasi dari luar provinsi menjadi berpelat BA. Kedua, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.
Ketiga, pembebasan pajak progresif. Keempat, pembebasan denda denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja oleh Jasa Raharja. (rig)