Ilustrasi.
SUKABUMI, DDTCNews – Pemkot Sukabumi memperbarui peraturan yang menjadi dasar hukum pemungutan pajak daerah. Pembaruan peraturan tersebut dilakukan dengan mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi 4/2023.
Perda yang berlaku mulai 27 Desember 2023 itu dirilis untuk menyesuaikan dengan UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Melalui perda tersebut, pemkot mengatur tarif atas 7 jenis pajak daerah.
“Dengan diberlakukannya UU HKPD, maka pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi memori penjelasan Perda Kota Sukabumi 4/2023, dikutip pada Jumat (23/8/2024).
Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan 0,4%. Selain itu, untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,3%. Tarif khusus untuk lahan produksi pangan dan ternak ini merupakan ketentuan baru.
Tarif PBB-P2 itu lebih tinggi ketimbang yang diatur pada perda sebelumnya, Perda Kota Sukabumi 10/2012 tentang PBB-P2. Berdasarkan Perda 10/2012, tarif PBB-P2 ditetapkan 0,1% untuk NJOP di bawah Rp1 miliar dan 0,2% untuk NJOP Rp1 miliar ke atas.
Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan 10%.
Namun, terdapat da tarif khusus yang dikenakan untuk jasa hiburan tertentu dan konsumsi tenaga listrik tertentu. Berikut perinciannya:
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) 20%. Keenam, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan 66% dari PKB terutang. Ketujuh, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan 66% dari BBNKB terutang. (rig)