Program Pemkot Semarang.
SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah memberikan berbagai insentif pajak daerah untuk wajib pajak.
Bapenda Kota Semarang menyatakan berbagai insentif ini diberikan untuk menyambut HUT ke-79 RI. Melalui insentif pajak, wajib pajak diharapkan menyemarakkan hari kemerdekaan dengan membayar pajak daerah.
"Ini dia program menarik dari Bapenda Kota Semarang dalam rangka HUT RI ke-79," bunyi @bapenda.smg, dikutip pada Minggu (18/8/2024).
Bapenda menjelaskan insentif pajak dalam Program Kemerdekaan Indonesia diberikan dalam berbagai skema. Pertama, pembebasan denda beberapa jenis pajak daerah, yakni pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak barang dan jasa tentu (PBJT).
BPJT yang memperoleh insentif ini meliputi BPJT makanan dan minuman, PBJT jasa perhotelan, PBJT jasa parkir, serta BPJT jasa kesenian dan hiburan. Pembebasan denda pajak daerah ini diberikan secara otomatis jika wajib pajak membayar tunggakan pada 1 hingga 31 Agustus 2024.
Kedua, diskon pokok bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Pengurangan pokok BPHTB diberikan untuk perolehan tanah dari jual-beli, waris, hibah, dan peralihan hak sebesar 10% hingga 30%. Insentif ini diberikan pada 1 Agustus hingga 30 September 2024.
Ketiga, program undian bertajuk Rejeki Jajan Dolan Neng Kota Semarang (Ijolke) bagi masyarakat yang membayar BPJT makanan dan minuman, PBJT jasa perhotelan, PBJT jasa parkir, serta BPJT jasa kesenian dan hiburan.
Untuk diperhatikan, Struk atau nota yang menandakan pemungutan pajak daerah harus diunggah di situs ijolke.semarangkota.go.id paling lambat 10 September 2024.
"Yuk, manfaatkan program menarik dari Bapenda ya," tulis Bapenda. (rig)