Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Saldo rekening dana nasabah (RDN) milik seorang wajib pajak terpaksa diblokir dan disita oleh KPP Pratama Jakarta Cengkareng. RDN merupakan rekening yang dibukakan oleh sekuritas guna keperluan transaksi di pasar modal.
RDN yang tersimpan di BCA tersebut disita, setelah sebelumnya disampaikan surat permohonan pemblokiran rekening dan permintaan data dan/atau informasi keuangan oleh kantor pajak kepada lembaga jasa keuangan perbankan.
"Awalnya kami kirimkan permohonan pemblokiran dan permintaan saldo rekening atas seluruh rekening penanggung pajak," kata Jurusita KPP Pratama Jakarta Cengkareng Rizky Aditya dilansir pajak.go.id, dikutip pada (9/8/2024).
Pemblokiran rekening, imbuh Rizky, dilakukan sebagai bagian dari penagihan aktif terhadap tunggakan wajib pajak. Hal ini diatur dalam UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).
Sebelum melakukan pemblokiran rekening, otoritas pajak juga sudah melakukan tindakan penagihan aktif seperti penyampaian surat teguran dan pemberitahuan surat paksa.
"Tindakan persuasif juga sudah dilakukan. Kita coba hubungi wajib pajak untuk bayar, tapi wajib pajak ini kurang kooperatif sehingga kita sita dan blokir rekeningnya," kata Rizky.
Pemblokiran rekening yang dilakukan pun sudah didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan kepada penanggung pajak. Sayangnya, imbuh Rizky, tetap tidak ada respons dari wajib pajak yang bersangkutan. Hal ini membuat petugas akhirnya menggandeng pihak kelurahan tempat wajib pajak terdaftar.
Sebagai informasi, Pasal 12 (4) UU PPSP mengatur bahwa ketika wajib pajak penunggak pajak tidak bisa hadir, penyitaan tetap dapat dilaksanakan dengan syarat saksi pelaksanaan penyitaan berasal dari pemerintah daerah setempat, sekurang-kurangnya sekretaris kelurahan.
"BCA [bank lokasi penempatan RDN] berada di wilayah kerja Kelurahan Senayan, jadi kita koordinasikan dulu kegiatan penyitaan ini dengan kelurahan setempat dan sekretaris kelurahan siap membantu dalam menyukseskan penyitaan ini," kata Rizky.
Sesuai dengan alur tindakan penagihan aktif, setelah dilakukan penyitaan terhadap rekening keuangan wajib pajak/penanggung pajak yang tersimpan di lembaga jasa keuangan sektor perbankan, kemudian akan dilakukan pemindahbukuan. RDN memiliki mekanisme pemindahbukuan yang sedikit berbeda dengan rekening keuangan lainnya.
Pemindahbukuan RDN sebenarnya memerlukan permohonan langsung dari nasabah. Tak cuma itu, diperlukan juga surat pencairan dana dari sekuritas. Namun, lantaran pemindahbukuan nanti dilakukan secara paksa dan diatur oleh hukum maka syarat administratif tadi bisa dikesampingkan.
"Tapi jika dilakukan secara paksa di atas 14 hari tidak perlu surat itu karena kan sudah diatur di Undang-Undang," kata Rizky. (sap)